JAKARTA | Titik24.com — Pencairan bantuan sosial (bansos) tahap III untuk periode Juli hingga September 2026 masih berlangsung dan dijadwalkan segera berakhir pada akhir September.
Dua program yang kembali menjadi perhatian masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Untuk PKH, pencairan tahap III mencakup alokasi bantuan untuk Juli, Agustus, dan September 2026. Sementara BPNT diberikan dalam bentuk bantuan pangan atau bantuan senilai Rp200.000 per bulan. Jika dihitung untuk tiga bulan, total bantuannya mencapai Rp600.000.
Di tengah proses pencairan tersebut, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bansos tetapi belum tercatat dalam data pemerintah masih dapat mengajukan usulan secara mandiri.
Mekanisme pengusulan tersebut tersedia melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) dan menjadi bagian dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Pengusulan secara mandiri dapat dilakukan melalui fitur Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.
Sebelum mengajukan usulan, masyarakat perlu membuat akun terlebih dahulu dengan menyiapkan dokumen dan data kependudukan yang diperlukan.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos digunakan masyarakat untuk memeriksa informasi terkait bantuan sosial sekaligus mengajukan usulan penerima bansos.
Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi Kementerian Sosial.
2. Buat Akun
Setelah aplikasi terpasang, masyarakat dapat melakukan registrasi dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan.
Beberapa data yang perlu disiapkan antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), serta KTP.
3. Masuk ke Akun
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, pengguna dapat masuk menggunakan akun yang telah dibuat untuk mengakses berbagai fitur di dalam aplikasi.
4. Pilih Menu Usul
Pada aplikasi Cek Bansos, pilih menu Daftar Usulan atau fitur Usul untuk mengajukan diri sebagai calon penerima bantuan sosial.
Mekanisme tersebut juga memungkinkan masyarakat mengusulkan orang lain yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
5. Lengkapi Data
Selanjutnya, masukkan informasi yang diminta sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pastikan data yang diberikan sesuai dengan dokumen kependudukan. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses pemutakhiran dan verifikasi.
6. Kirim Usulan
Setelah seluruh data diperiksa dan dipastikan benar, kirim usulan melalui aplikasi.
Data tersebut selanjutnya akan masuk dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengusulan Bisa Dilakukan melalui Desa atau Kelurahan
Bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam menggunakan aplikasi, pengusulan dan pemutakhiran data juga dapat dilakukan melalui jalur formal.
Masyarakat dapat mendatangi perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat untuk menyampaikan usulan sekaligus memperbarui data sosial ekonominya.
Setelah pengajuan dilakukan, masyarakat dapat memantau informasi terkait data penerima melalui kanal resmi Cek Bansos Kemensos.
Perlu diketahui, data penerima bantuan dan tingkat desil dapat berubah seiring proses pemutakhiran serta verifikasi yang dilakukan pemerintah.
Mengajukan Usulan Tidak Otomatis Mendapat Bansos
Hal penting yang perlu dipahami masyarakat adalah mengajukan diri melalui aplikasi Cek Bansos tidak berarti seseorang otomatis ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Setiap usulan tetap harus melalui proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemensos menjelaskan bahwa mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari proses pemutakhiran DTSEN.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya menyebut sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026.
Karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan usulan perlu memastikan seluruh informasi yang diberikan benar, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sosial ekonomi sebenarnya.
Dengan demikian, proses pengusulan bukan sekadar untuk mengejar bantuan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbarui data agar penyaluran program perlindungan sosial dapat dilakukan berdasarkan data yang telah melalui proses verifikasi.





