Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Enam Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum

×

Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Enam Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Sebarkan artikel ini
Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Enam Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum

Jakarta | titik24.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 29 September 2026, menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan ini menandai tahap II proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, berkas perkara didukung keterangan sekitar 233 saksi, empat ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya. Para tersangka dijadwalkan akan menghadapi proses persidangan dalam waktu dekat.

Status Tersangka
Enam tersangka yang dilimpahkan adalah:

BACA JUGA  Viral Video Syur 13 Menit, Poltekkes Bandung Tegaskan Sosok dalam Video Bukan Mahasiswinya

– Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN
– Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi
– Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga;
– Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN
– Asep Yusuf Somantri, pihak swasta
– Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review;
Sementara itu, Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal) masih dalam proses dan belum dilimpahkan.

Kejagung juga menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo (mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN) sebagai tersangka melalui mekanisme koneksitas. Ia saat ini ditahan di Pomdam Jaya.

BACA JUGA  Sikap dan Himbauan Resmi Ketua DPRD Madina Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Anggota Dewan di Kecamatan Siabu

Dugaan Penyimpangan dan Kerugian
Penyidik Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG, antara lain:

Dugaan afiliasi antara sebagian tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan sejumlah barang, termasuk motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memperhitungkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut masih bersifat perhitungan audit dan belum merupakan putusan pengadilan.

Kejagung sebelumnya juga melakukan penyitaan aset terhadap sebagian tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Perkara ini masih dalam tahap penuntutan. Seluruh tersangka berstatus tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.