Hukum & KriminalSumut

Polres Samosir Bongkar Jaringan Illegal Logging dan Pemerasan di Simanindo

×

Polres Samosir Bongkar Jaringan Illegal Logging dan Pemerasan di Simanindo

Sebarkan artikel ini
Polres Samosir Bongkar Jaringan Illegal Logging dan Pemerasan di Simanindo

Samosir, Titik24 – Polres Samosir tancap gas dalam penegakan hukum. Sebanyak 10 kasus kejahatan mulai dari narkotika, pembalakan liar, penadahan, pencurian, pemerasan hingga persetubuhan anak berhasil diungkap.

Capaian itu dipaparkan langsung dalam press release di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) pagi, dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Kompol Manumpak H. Sitorus, Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, Ketua FKTM Obin Naibaho, serta insan pers.

Kapolres menegaskan press release ini adalah bentuk transparansi Polri kepada publik.

“Setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Samosir akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ini wujud komitmen kami memberi perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas AKBP Rina.

Dalam konfrensi Pers Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean memaparkan lima perkara.

BACA JUGA  Jumat Berkah di Lapas Langkat, Sugiat Santoso Bawa Pesan Pembinaan hingga Ketahanan Pangan

Pertama, kasus penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Pangururan pada 20 Maret 2026. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti satu unit HP Vivo biru.

Kedua, kasus pencurian di Jalan Saitnihuta, Pangururan pada 15 Juli 2026. Satu tersangka diamankan berikut HP Oppo Reno 5.

Ketiga, kasus pembalakan liar di kawasan hutan Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian pada 6 September 2026. Empat tersangka ditangkap. Polisi menyita tiga truk bermuatan 86 batang kayu log pinus, yakni Truk Isuzu BB 8498 C (23 batang), Isuzu BK 8638 FK (31 batang), dan Mitsubishi BB 8172 HA (32 batang).

Keempat, kasus pemerasan di Jalan Simanindo-Tomok, Desa Garoga, Kecamatan Simanindo pada 15 September 2026. Empat tersangka berinisial AA, ZK, PMS dan AP dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. Barang bukti berupa uang tunai Rp1.555.000, beberapa KTA pers dan satu unit Toyota Calya diamankan. Diduga pelaku beraksi dengan modus mengaku sebagai wartawan.

BACA JUGA  Efek MBG? Harga Ayam di Pasar Marelan Terus Meroket, Pedagang Menjerit Pembeli Sepi

Kelima, kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi Januari hingga Agustus 2026. Satu tersangka diamankan dengan barang bukti akta kelahiran dan pakaian korban.

Ditempat yang sama Kasat Narkoba Iptu Boy Alexander Hutasoit mengungkap empat kasus narkotika.

Pada 21 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB di Desa Pardomuan I, tiga tersangka sabu diamankan dengan barang bukti 0,08 gram. Di hari yang sama pukul 19.00 WIB di Jalan Ronggur Nihuta, dua tersangka kembali ditangkap dengan barang bukti 0,1 gram sabu.

Kemudian pada 22 Agustus 2026 di Jalan DI Panjaitan, satu tersangka diamankan dengan barang bukti 0,88 gram sabu.

Kasus terbesar diungkap pada 2 September 2026 pukul 00.30 WIB di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu. Satu tersangka diamankan dengan barang bukti sabu 0,38 gram dan ganja dengan total lebih dari 600 gram, terdiri dari ganja 11,36 gram, 73,06 gram, 553,34 gram serta biji ganja 9,6 gram. Sebagian barang bukti masih dalam uji lab forensik.

BACA JUGA  PKB dan NasDem Walk Out dari Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Sumut, Soroti Perubahan Agenda

Sementara Kasat Lantas AKP Robertus Gultom memaparkan penindakan selama Juli hingga Agustus 2026. Sebanyak 160 knalpot brong atau tidak standar disita karena melanggar Pasal 285 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Seluruh knalpot brong tersebut langsung dimusnahkan di lapangan Mako Polres Samosir usai press release. Delapan unit sepeda motor yang terjaring masih belum ditebus pemiliknya.

Motor yang terjaring dikembalikan dengan syarat pemilik membawa surat lengkap dan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.(Rfs)