MEDAN | titik24.com – Pemeriksaan terhadap laporan dugaan pungutan liar (pungli) terkait Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan memasuki tahapan baru.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi Adnin, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan dari Inspektorat dan Dinas SDABMBK Kota Medan, Rabu (30/9/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri tindak lanjut pemerintah daerah terhadap laporan dugaan pungli yang sebelumnya disampaikan sejumlah pelapor kepada Ombudsman RI Sumut pada 24 Agustus 2026.
“Pemeriksaan tadi berjalan lancar. Adapun yang hadir adalah dari pihak Inspektorat dan Dinas SDABMBK. Mereka memberikan keterangan bahwa atas laporan ini mereka telah melakukan tindak lanjut dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pungli,” ujar Herdensi kepada wartawan sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu.
Namun, Ombudsman hingga kini belum menerima hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak pemerintah daerah tersebut.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tapi hasilnya belum dikasih ke kita,” kata Herdensi.
Menurut Herdensi, proses pemeriksaan internal terhadap pihak yang dilaporkan masih berjalan dan selanjutnya akan ada pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ombudsman, kata dia, menyambut baik keberanian masyarakat maupun aparatur yang menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, keberanian melapor tersebut, menurut Herdensi, harus dibarengi dengan perlindungan terhadap pelapor.
“Oleh karena itu, selain melakukan pemeriksaan terhadap terduga, harus juga melakukan perlindungan terhadap pelapor, dari intimidasi dan lain-lain,” tegasnya.
Pelapor Jangan Justru Jadi Pihak yang Ditekan
Herdensi menilai keberadaan pelapor memiliki posisi penting dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan.
Ia bahkan meminta agar keberanian melaporkan dugaan pungli tidak dipandang sebagai persoalan, melainkan bagian dari upaya memperbaiki kualitas pelayanan publik.
“Komitmen Wali Kota Medan ini kan perubahan, peningkatan kualitas layanan publik. Oleh karena itu seharusnya pelapor itu dikasih apresiasi,” ujarnya.
Menurut Herdensi, penanganan laporan tersebut juga dapat menjadi pembelajaran bagi organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya agar tidak membiarkan praktik pungutan yang bertentangan dengan aturan.
“Supaya ini menjadi warning kepada OPD-OPD yang lain bahwa tindakan pungli itu adalah perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, dan itu tidak lagi bisa diterima dalam kacamata birokrasi modern dan paradigma baru layanan publik,” katanya.
Herdensi sebelumnya juga menegaskan bahwa pemeriksaan Ombudsman bukan semata-mata untuk mencari pihak yang bersalah, melainkan untuk memperoleh penjelasan dari para pihak dan memastikan persoalan yang dilaporkan ditangani sesuai ketentuan.
Dari Laporan hingga Pemeriksaan
Laporan dugaan pungli terkait SKP di lingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan disampaikan sejumlah pelapor kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam perkembangannya, Ombudsman menyatakan akan meminta keterangan dari sejumlah pejabat Pemko Medan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi dan Plt Sekretaris Daerah Kota Medan Erfin Fachrurrazi termasuk pihak yang disebut akan dimintai keterangan.
“Karena ini persoalan atasan dan bawahan, maka kita segera memanggil Sekda dan Kadis beserta jajaran untuk dimintai keterangan,” kata Herdensi pada 25 September 2026.
Ombudsman menilai keterangan dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai duduk perkara laporan tersebut.
Hingga pemeriksaan pada Rabu (30/9/2026), pihak Inspektorat dan Dinas SDABMBK menyampaikan bahwa pemeriksaan internal terhadap pihak yang diduga terkait telah dilakukan.
Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut belum diserahkan kepada Ombudsman.
Dengan demikian, dugaan pungli SKP tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan. Belum ada kesimpulan akhir dari Ombudsman mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pungutan tersebut.
Ombudsman kini masih menunggu hasil pemeriksaan internal dari pemerintah daerah sebagai bagian dari proses pendalaman laporan.
Pada saat yang sama, perhatian Ombudsman tidak hanya diarahkan pada substansi laporan, tetapi juga pada perlindungan terhadap pihak yang menyampaikan pengaduan.
Bagi Ombudsman, keberanian melaporkan dugaan penyimpangan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pelayanan publik yang perlu dijaga agar berjalan tanpa intimidasi.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan internal Inspektorat dan SDABMBK serta pendalaman yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.





