Nasional

Bantuan Beras 30 Kg di Kenali Besar Jambi Dipersoalkan, Bulog Tegaskan Jatah Tak Boleh Dipotong

×

Bantuan Beras 30 Kg di Kenali Besar Jambi Dipersoalkan, Bulog Tegaskan Jatah Tak Boleh Dipotong

Sebarkan artikel ini
Bantuan Beras 30 Kg di Kenali Besar Jambi Dipersoalkan, Bulog Tegaskan Jatah Tak Boleh Dipotong
Penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjadi sorotan setelah sejumlah penerima mengaku hanya menerima 20 kilogram.

JAMBI | Titik24.com

Penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 30 kilogram kepada Penerima Bantuan Pangan (PBP) di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjadi sorotan setelah sejumlah penerima mengaku hanya menerima 20 kilogram.

Bantuan tersebut merupakan alokasi Juli-September 2026. Sejumlah warga yang namanya tercatat sebagai penerima pengganti disebut hanya membawa pulang dua karung atau sekitar 20 kilogram beras, meski alokasi yang seharusnya diterima mencapai 30 kilogram.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul keterangan bahwa sejumlah warga sempat difoto dengan tiga karung beras, namun pada akhirnya hanya menerima dua karung.

Penelusuran terhadap persoalan tersebut kemudian mengungkap adanya kesepakatan di tingkat kelurahan sebelum bantuan disalurkan. Kesepakatan itu berkaitan dengan mekanisme pembagian bantuan bagi penerima pengganti.

Tim Metro Jambi, yang merupakan salah satu mitra jaringan Promedia Group, sebelumnya telah meminta tanggapan sejumlah anggota DPRD Kota Jambi, termasuk dari Fraksi PDI Perjuangan dan PKS. Salah seorang legislator bahkan menyatakan akan melakukan penelusuran dan turun langsung ke lapangan.

BACA JUGA  ‎PB Alamp Aksi Yakin Kejati Banda Aceh Mampu Usut Temuan BPK RI di Disdik Dayah Aceh Rp1,3Miliar ‎

Namun, hingga berita ini ditulis, rencana pengecekan langsung tersebut belum terealisasi.

Sementara itu, Perum Bulog Kanwil Jambi juga sebelumnya menyatakan akan melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Dalam perkembangannya, Bulog menjelaskan bahwa penerima utama yang namanya tercantum dalam daftar memperoleh alokasi 30 kilogram.

Untuk penerima pengganti, mekanisme pencarian dan penetapannya diserahkan kepada pihak kelurahan. Namun, kewenangan tersebut tidak berarti jumlah bantuan yang menjadi hak penerima pengganti dapat dikurangi.

Kepala Perum Bulog Kanwil Jambi, Wiwin Indratno, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima Bulog, sebelum penetapan penerima pengganti telah terjadi kesepakatan di tingkat kelurahan.

Dalam kesepakatan tersebut, dari alokasi 30 kilogram beras yang diterima penerima pengganti, sebanyak 10 kilogram disepakati untuk diberikan kepada warga lain yang dinilai layak menerima bantuan tetapi tidak tercantum dalam daftar.

Namun, Wiwin menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak sesuai aturan apabila menyebabkan penerima pengganti hanya menerima 20 kilogram.

BACA JUGA  7 Parpol Beda Sikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, dari Dorongan Angket hingga Seruan Setop Polemik

“Bukan untuk membagikan beras yang 30 kilogram menjadi 20 kilogram,” tegas Wiwin kepada Metro Jambi, dikutip Rabu, 30 September 2026.

Menurut Wiwin, baik penerima utama maupun penerima pengganti tetap memiliki alokasi 30 kilogram sesuai ketentuan bantuan pangan.

“Kami sudah menyampaikan bahwa itu secara aturan tetap salah. Karena walaupun pengganti atau undangan tetap menerima 30 kilogram beras Bulog,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Bulog meminta pihak Kelurahan Kenali Besar memenuhi kekurangan 10 kilogram beras yang diterima oleh penerima pengganti sehingga total bantuan yang diterima kembali menjadi 30 kilogram.

“Dalam mufakat bantuan beras sebagai pengganti menerima bantuan hanya 20 kilogram beras. Itu tidak boleh. Harus menerima 30 kilogram beras karena sesuai aturan,” kata Wiwin.

Ia menambahkan, Bulog kini berkoordinasi dengan pihak kelurahan agar kekurangan bantuan tersebut dipenuhi.

“Sekarang kami lagi koordinasi dengan pihak lurah untuk menggantikan penerima bantuan 20 kilogram beras itu harus 30 kilogram beras,” sambungnya.

BACA JUGA  Anak Krakatau Mengguncang Penerbangan, Ombudsman Turun Mengawasi Layanan Penumpang

Wiwin juga menjelaskan bahwa penggantian kekurangan 10 kilogram tersebut tidak harus menggunakan beras yang berasal dari alokasi bantuan pangan Bulog.

“Yang jelas bukan beras asal dari bantuan pangan. Terserah mereka mau beras dari mana. Hal ini akan kita sampaikan ke Pak Lurah. Namun tidak bisa kita paksakan. Tapi tetap Pak Lurah harus mengganti,” tegasnya.

Sebelumnya, Lurah Kenali Besar, Agoes Budhiantho, menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan beras di wilayahnya tidak sepenuhnya sama karena terdapat penerima utama dan penerima pengganti.

Dengan adanya penjelasan Bulog tersebut, persoalan kini mengerucut pada pemenuhan kekurangan 10 kilogram beras bagi penerima pengganti yang sebelumnya hanya menerima 20 kilogram.

Bulog menegaskan bahwa adanya kesepakatan di tingkat kelurahan tidak dapat menjadi dasar untuk mengurangi alokasi bantuan yang telah ditetapkan bagi penerima pengganti.*(Red01)*