BATANG | Titik24.com
Transaksi penjualan regulator dan selang gas senilai Rp900.000 berujung keributan hingga pengeroyokan terhadap delapan orang di Dukuh Gondang, Desa Kebondalem, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Peristiwa tersebut terjadi setelah muncul persoalan terkait penjualan perhiasan emas milik seorang perempuan lanjut usia berusia 77 tahun yang digunakan untuk membayar barang yang ditawarkan.
Kasatreskrim Polresta Batang Kompol Bintoro Tio Pratama mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diterima polisi, delapan orang yang berada di lokasi merupakan bagian dari tim penjualan CV Glory Mega Makmur. Mereka disebut terbagi dalam empat tim, dengan dua tim di antaranya bertugas menawarkan regulator, selang, dan tabung gas kepada masyarakat.
Peristiwa bermula pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Salah satu tim bertemu dengan seorang warga lanjut usia yang disebut tidak memiliki uang tunai untuk membeli barang tersebut.
Perempuan itu kemudian menyerahkan perhiasan emas yang dimilikinya sebagai bagian dari transaksi.
Menurut Bintoro, perhiasan tersebut kemudian dijual dan menghasilkan uang sekitar Rp1,2 juta. Sementara harga regulator dan selang gas yang dibeli sebesar Rp900.000 sehingga terdapat selisih sekitar Rp300.000.
“Seharusnya emas itu dijual, terus kalau ada sisa duitnya dibalikin ke si Mbah tersebut. Kenyataannya, kalau enggak salah dengar, emas itu laku Rp1.200.000. Berarti harusnya masih ada sisa Rp300.000, itu enggak dikembalikan,” kata Bintoro, Rabu (30/9/2026).
Informasi mengenai dugaan selisih uang yang tidak dikembalikan tersebut kemudian menyebar di tengah masyarakat. Warga selanjutnya mencari orang-orang yang sebelumnya menawarkan regulator dan selang gas.
“Jadi kejadian siang, terus dicarilah sama warga situ. ‘Mana yang jual? Mana yang jual?’ Intinya dicari,” ujar Bintoro.
Beberapa orang yang diduga merupakan bagian dari tim penjualan kemudian ditemukan warga. Situasi berkembang menjadi keributan hingga terjadi tindakan kekerasan.
Polisi menyebut delapan orang mengalami luka dengan kondisi berbeda-beda. “Ada yang luka hampir semua, Mas. Dari delapan orang itu,” ungkap Bintoro.
Personel Polsek Subah bersama Satreskrim Polresta Batang kemudian mendatangi lokasi dan membawa para korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis. Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka, termasuk benjolan dan luka berdarah.
Peristiwa tersebut kemudian ramai di media sosial dan muncul narasi yang mengaitkannya dengan dugaan hipnotis terhadap korban lansia. Namun, polisi belum menyimpulkan bahwa transaksi tersebut terjadi akibat hipnotis.
Bintoro mengatakan istilah tersebut muncul karena pihak yang melakukan transaksi berhadapan dengan seorang perempuan lanjut usia.
“Kalau bahasanya ini dihipnotis karena memang itu Mbah-mbah kalau enggak salah sudah tua, umur 77 tahun,” jelasnya.
Polisi masih mendalami seluruh rangkaian transaksi, aktivitas tim penjualan, mekanisme pembayaran, serta persoalan perhiasan emas milik korban.
Di tengah proses penyelidikan, Polresta Batang juga mempertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice (RJ). Langkah tersebut dipertimbangkan karena persoalan bermula dari transaksi antara penjual dan warga, kemudian berkembang menjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang.
Bintoro mengatakan polisi ingin melihat persoalan secara utuh sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk dugaan tidak dikembalikannya selisih hasil penjualan emas.
“Ini kan dari Pak Kades pada intinya berharap, ya dia juga ada kesalahan karena emas yang diberikan itu kok malah enggak dikembalikan sisanya,” katanya.
Menurut Bintoro, polisi memahami keresahan warga yang muncul setelah transaksi tersebut. Karena itu, penyelesaian secara kekeluargaan masih diupayakan.
“Ya, kita pun memahami hingga akhirnya kemungkinan saya berusaha mengupayakan RJ, supaya ini kan kejadiannya banyak warga akhirnya,” ujarnya.
Meski demikian, kemungkinan adanya unsur pidana tetap terbuka dan masih dalam pendalaman polisi.
“Sementara kalau saya boleh ngomong sih ada. Cuma kita tidak melulu harus ke pidana nantinya. Makanya tetap mengedepankan RJ dulu,” pungkas Bintoro.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki seluruh rangkaian kejadian, mulai dari transaksi regulator dan selang gas, penjualan perhiasan emas, dugaan selisih uang yang tidak dikembalikan, hingga pengeroyokan terhadap delapan orang.
Polisi juga masih mendalami informasi mengenai dugaan hipnotis yang beredar di masyarakat dan akan menentukan kesimpulan berdasarkan fakta serta bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.*(Red01)*





