Politik

Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti Sebut Ada ‘Bola Panas’ yang Dilempar ke DPR

×

Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti Sebut Ada ‘Bola Panas’ yang Dilempar ke DPR

Sebarkan artikel ini
Putusan MK soal Gibran, Bivitri Susanti Sebut Ada 'Bola Panas' yang Dilempar ke DPR
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti putusan MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (IG/ @bivitrisusanti).

JAKARTA | Titik24.com

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Indonesia Gibran Rakabuming Raka bukan berarti gugatan para pemohon kalah.

Menurut Bivitri, MK melempar persoalan kepada sejumlah pihak setelah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Penilaian tersebut disampaikan Bivitri melalui akun Threads miliknya @bivitrisusanti pada Selasa (6/10/2026) malam, setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran di Jakarta.

“MK berkesimpulan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta pemohon karena pemohon dianggap tidak punya dasar untuk memohonkan perkara ini (legal standing),” ujar Bivitri.

BACA JUGA  Gara-Gara Pimpinan Rapat P-APBD Hilang, UHC dan Insentif Guru Ngaji di Deli Serdang Terancam

Menurut dia, putusan tersebut membuat sejumlah institusi memiliki persoalan yang perlu ditindaklanjuti, termasuk DPR dalam konteks impeachment.

“Istilah hukumnya tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard),” sambungnya.

Bivitri menyebut MK melempar bola panas kepada partai-partai di DPR untuk memulai proses tersebut.

“Kalah? Tidak juga. Menurut saya, nampaknya memang ini yang terjauh secara politik yang bisa diputuskan MK. Tetap menilai substansi tapi diganjal sendiri di legal standing,” kata pakar hukum tata negara tersebut.

“MK melempar bola panas ke partai-partai di DPR untuk memulai impeachment,” tambah Bivitri.

Selain DPR, Bivitri menilai penegak hukum perlu mengusut dugaan manipulasi terkait persoalan tersebut. Ia juga menyinggung kewenangan DPR terhadap anggota KPU yang menjabat.

BACA JUGA  Atase Pendidikan Singapura-Australia Tak Temukan Arsip Pendidikan Gibran di KBRI

“Penegak hukum untuk menginvestigasi manipulasi yang MK temukan. DPR untuk menghukum KPU yang sekarang untuk tidak lagi memilih mereka, bahkan mestinya dipecat,” katanya.

Bivitri juga menilai partai politik memiliki peran dalam menentukan pencalonan Gibran pada Pemilu 2029.

Ia menyebut MK turut melempar persoalan kepada partai agar tidak mencalonkan Gibran.

“Dan melempar bola setengah panas ke partai-partai agar tidak mencalonkan Gibran pada 2029. Dan melempar bola dingin ke Gibran untuk mundur karena malu. Dingin gak tuh?” tambahnya.

Sementara itu, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.*(Red01)*