Nasional

Sutrisno Pangaribuan Desak DKPP Periksa Komisioner KPU soal Pencalonan Gibran

×

Sutrisno Pangaribuan Desak DKPP Periksa Komisioner KPU soal Pencalonan Gibran

Sebarkan artikel ini
Sutrisno Pangaribuan Desak DKPP Periksa Komisioner KPU soal Pencalonan Gibran
Signature: ZkTO8YPCp5QMOI7rO5WZAbbMOTABfF4TquaDI7jcDyxAOAY+Xq7/zXuYCpcbXI1U9BhL2VgR4zUyLZe1tyXtDeh1ktxzaMTgiN06UjrbiuCQuXvR6yx2Fhdw/5uTb7pFuQekICmpmMdVjBstvZrKTEO5D2Y9+4vVsZQEfxYGvBAyIFFdn+e2I/KvSpnWlkJXajhkEaJA+rU7pqDXpNy1VA7n2nbCTn3XdsmNPY36iAkMPpWw26/4wFTXpuejL8dYTEV+u8KwDexwxPb9jDA6DuFh53jdUzIzcvAafdwkDalX/Ju1dpfVw7h4fCwj1W8nEYYRnyiqu/bZobx/kS8OAZO/08MvVuU1dQAodyWU5oL33IrLni5W5uBRqwUECVw8TZxP7q2Ep4xZk8TW3ewo1Rr7sAm/9E7KQ+yo0HjqggjXdW7HNlkT0PUaeyhHprOa+IqGdkL5XB3WCWIohrbvFEiw+aBVOfyKGdwGlvWm2FJWQIdib+7Dr8/+rxeeKbdef3I/JKzGZaH3MRG+XGps6dfqxxKia9DIFQntWu+fcIMwRU8cKolcXESwBWXbJlGum1cM30Q6fnOgpvcEo3Ke5DxaEMvavemDRyiKUBbmejDGKvWMuQOVRGEBNqPLw1tDEHAG2WVB0fIFFe5vN+eJjfaDkmbGpz4LURjpCAlaKBa2IGfcUAtSGp8ATxA81Mn9oa7QSSUV8hTQZurVNgxoG4IatZ+zHykcibK/UsMLPQdaeReplErOdUgBXT1Ksm/rtUj9X0DAJAmBZUXT1aoPEgcnZUGD0qwuUV0uMfcxn+omWBZ654+1tuezaDO2wzBE6qN0UcJlEuyvquUYrCNUt0yrZ8CnA996XDTTei8YQLg/1Q8Y+hlb3Hm9CIoc7G6K/mjGKupiuJh0nrm0od58xEybpp7VOucjDgSzyZvybnHW+a50EhcC7XdB95hFyY53dSltMGKw3ICoYm3kwp8v4zPWYK3n75AmyKe+wzNDymI=

MEDAN | TITIK24.com – Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Desakan itu disampaikan Sutrisno di sebuah kafe di Jalan Nusantara, Kelurahan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area, Kamis (8/10/2026). Ia menilai pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu menjadi perhatian untuk menelusuri proses verifikasi persyaratan pencalonan tersebut.

Menurut Sutrisno, pemeriksaan tidak cukup hanya menyasar aspek administratif. DKPP, katanya, perlu menguji tanggung jawab etik para komisioner KPU, terutama jika ditemukan perlakuan khusus atau perbedaan prosedur verifikasi terhadap Gibran dibandingkan dengan calon lainnya.

“DKPP harus menjadikan pertimbangan MK untuk memeriksa pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh komisioner KPU,” ujar Sutrisno.

BACA JUGA  Sudah Berdiri Sejak 2017 Tanpa Izin Warga, 10 Rumah Protes, Peternak Lele di Komplek Pemda Medan Tuntungan Usir Petugas dan Larang Parit Dibersihkan

Ia bahkan meminta agar DKPP menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian, apabila pelanggaran etik terbukti melalui pemeriksaan yang sesuai ketentuan.

Sutrisno juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses pencalonan tersebut. Ia berpendapat, pemeriksaan etik dan proses hukum dapat berjalan bersamaan sepanjang terdapat dasar dan bukti yang memadai.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu ditelusuri ialah proses verifikasi dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan Gibran. Ia mempertanyakan apakah KPU telah melakukan pemeriksaan langsung kepada lembaga pendidikan yang menerbitkan dokumen terkait, termasuk memastikan keabsahan dokumen kesetaraan pendidikan yang dipersoalkan.

“KPU wajib mendatangi lembaga yang mengeluarkan ijazah yang dinyatakan setara dengan SMA di Singapura. Betul atau tidak yang bersangkutan bersekolah di sana, bahkan harus dicari siapa teman-temannya. Kenapa ini tidak dilakukan?” kata Sutrisno.

BACA JUGA  Situasi Terkendali, Tidak Ada Demo Besar Mahasiswa di Jakarta Hari Ini; Buruh Prioritaskan Dialog soal RUU Ketenagakerjaan

Ia menilai keterbukaan proses verifikasi menjadi penting untuk memastikan seluruh calon diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sutrisno juga mempertanyakan apakah terdapat informasi yang tidak dapat diakses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ketika proses pencalonan berlangsung.

Sutrisno, yang juga menjabat Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Direktur Pusat Studi Anti Korupsi (PuSAKo), dan Direktur Indonesian Government Watch (IGoWa), menyebut persoalan itu perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap proses pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo sebelumnya.

“Seluruh penyelenggara pemilu yang mengunci informasi ini harus kita persoalkan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Denny Indrayana, Refly Harun, dan pihak lain yang menurutnya telah mendorong perhatian publik terhadap persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Sutrisno menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses pemeriksaan dokumen pencalonan.

BACA JUGA  Nonton Pesawat Take Off Landing Cuma Rp 5 Ribu, Wisata Penatapan Tembung Tetap Ramai

Lebih lanjut, Sutrisno menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, menurut pandangannya, dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan pelanggaran yang disertai dasar dan bukti yang relevan.

“Besok kalau mau, bisa kita laporkan ke Polda Sumut. Karena mungkin terlalu jauh bagi kita untuk melaporkan ke Mabes Polri,” ujarnya.

Ia menyebut KPU dan pihak yang diduga menggunakan dokumen persyaratan tidak sah sebagai pihak yang menurutnya perlu ditelusuri. Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun pidana harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan dan bukti oleh lembaga yang berwenang.

Desakan Sutrisno tersebut kembali menempatkan proses verifikasi persyaratan calon dalam sorotan. Publikasi dokumen, penjelasan KPU, serta hasil pemeriksaan lembaga pengawas dan penegak hukum menjadi penting untuk memberikan kejelasan atas persoalan yang dipersoalkan itu.