Headline

Gunung Anak Krakatau Kembali Siaga, Radius 5 Km Ditutup dan Ancaman Erupsi Jadi Perhatian

×

Gunung Anak Krakatau Kembali Siaga, Radius 5 Km Ditutup dan Ancaman Erupsi Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini
Gunung Anak Krakatau Kembali Siaga, Radius 5 Km Ditutup dan Ancaman Erupsi Jadi Perhatian
Gunung Anak Krakatau Kembali Siaga, Radius 5 Km Ditutup dan Ancaman Erupsi Jadi Perhatian.

SELAT SUNDA | Titik24.com 

Aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali menjadi perhatian setelah statusnya dilaporkan meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Peningkatan tersebut diikuti rekomendasi keselamatan yang melarang masyarakat dan wisatawan memasuki kawasan tertentu di sekitar pusat erupsi.

Status baru itu disebut mulai berlaku pada Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil analisis dan evaluasi aktivitas vulkanik yang dilakukan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Badan Geologi, Lana Saria, menyatakan keputusan menaikkan status dilakukan setelah mempertimbangkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan aktivitas gunung api di Selat Sunda tersebut.

“Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi secara menyeluruh, maka tingkat aktivitas Gunungapi Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB,” kata Lana kepada awak media.

BACA JUGA  Gara-Gara Pimpinan Rapat P-APBD Hilang, UHC dan Insentif Guru Ngaji di Deli Serdang Terancam

Informasi peningkatan status itu juga disebut disebarluaskan melalui akun Instagram @bpbdlampung.

Warga dan Wisatawan Diminta Menjauhi Pusat Erupsi

Peningkatan status menjadi Siaga disertai sejumlah rekomendasi bagi masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pihak lain yang beraktivitas di kawasan Gunung Anak Krakatau.

Badan Geologi meminta masyarakat tidak memasuki maupun melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Selain itu, masyarakat juga diminta menghindari wilayah dalam radius 1 kilometer dari pulau baru yang berada di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.

Pembatasan tersebut ditujukan untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat di tengah aktivitas vulkanik yang perlu diwaspadai.

Masyarakat diimbau mematuhi arahan petugas dan tidak mendekati kawasan terlarang untuk melihat aktivitas gunung api secara langsung.

Lontaran Batu Pijar hingga Erupsi Sekunder Perlu Diwaspadai

Badan Geologi mengingatkan sejumlah potensi bahaya yang dapat muncul akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Risiko tersebut mencakup lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat kontak material panas dengan air laut maupun air hujan.

BACA JUGA  Komnas PA Samosir Soroti Penertiban Kios Tele yang Libatkan Anak di Bawah Umur

Lana meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman tersebut, terutama di kawasan yang masuk dalam radius bahaya.

“Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” ujar Lana.

Potensi bahaya tersebut menjadi alasan penting bagi masyarakat untuk mengikuti pembatasan aktivitas dan memperhatikan informasi resmi mengenai perkembangan gunung api.

Masyarakat Pesisir Diminta Mengikuti Informasi Resmi

Peningkatan status Gunung Anak Krakatau juga menjadi perhatian bagi masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir Banten dan Lampung.

BACA JUGA  SAPMA PP Sumut Periode 2026-2030 Resmi Dilantik, Ijeck Pimpin Renungan Suci Peringati G30S/PKI di Kampung Kolam

Masyarakat diminta tetap tenang, tidak mudah mempercayai kabar yang belum terverifikasi, serta mengikuti informasi dari instansi berwenang terkait aktivitas vulkanik maupun kemungkinan bahaya lain.

Informasi mengenai potensi tsunami harus merujuk pada keterangan resmi otoritas terkait, termasuk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bukan berdasarkan spekulasi atau pesan berantai.

Sementara itu, aktivitas masyarakat di luar kawasan yang dinyatakan berbahaya dapat dilakukan dengan tetap mematuhi arahan BPBD dan petugas setempat.

Peningkatan status menjadi Level III atau Siaga menjadi pengingat bahwa kewaspadaan harus ditingkatkan. Masyarakat dan wisatawan diharapkan tidak mengabaikan larangan memasuki zona berbahaya demi menjaga keselamatan diri dan orang lain.*(Red01)*