HeadlineMedanNasionalReligiSumut

Dugaan Pemalsuan SK Dokumen Nazir Wakaf Masjid Agung Medan Terungkap

×

Dugaan Pemalsuan SK Dokumen Nazir Wakaf Masjid Agung Medan Terungkap

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemalsuan SK Dokumen Nazir Wakaf Masjid Agung Medan Terungkap
Dugaan Pemalsuan SK Dokumen Nazir Wakaf Masjid Agung Medan Terungkap.

Medan, Titik24.com  – Pengelolaan Masjid Agung Medan di Jalan Diponegoro kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal pembangunan fisik, melainkan dugaan cacat prosedur dan dugaan pemalsuan dokumen pengesahan Nazir Wakaf Masjid Agung Medan.

Berdasarkan temuan di Kantor Urusan Agama (KUA) Medan Polonia, ditemukan adanya dua versi Pengesahan Nazir W.5 tahun 2015, yakni versi 3 orang dan versi 5 orang.

Versi 5 orang disebut sebagai versi yang sah dan benar. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala KUA Medan Polonia tahun 2015, Abdul Muis. Sementara versi 3 orang yang beredar dengan susunan Ketua H.T. Dzulmi Eldin, Sekretaris Abdul Hakim Siagian, dan Bendahara Yuslin Siregar, diduga bermasalah.

Pasalnya, versi 3 orang tersebut diduga tidak melibatkan pewakif asli Edy Rahmayadi dan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Agung Medan. Dua nama yakni Dr. Hasan Matsum, M.Ag dan Dr. H. Asren Nasution, MA, dicoret begitu saja tanpa disertai surat pengunduran diri.

BACA JUGA  Pengamat : Hampir Tiga Pekan Nama Tersangka Ledakan Rumah di Polonia Tak Kunjung Diumumkan

Persoalan ini bermula dari adanya permohonan pergantian nazir karena salah satu nazir yakni H. Abdul Hakim Siagian meninggal dunia. Namun proses pergantian tersebut justru membuka dugaan adanya praktik menghilangkan 2 nama dari 5 nama menjadi 3 nama tanpa mekanisme yang sah.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Perkumpulan Aktivis Muda Pemerhati Kebijakan Publik Sumatera Utara, Muhammad Rafli, SH, angkat bicara dan telah menyurati BWI Sumut.

“Ini bukan sekadar salah ketik administrasi. Ini dugaan kejahatan serius. Kalau benar ada 2 versi W.5 tahun 2015, versi 5 orang yang sah dikonfirmasi langsung oleh Kepala KUA Polonia saat itu, lalu tiba-tiba muncul versi 3 orang tanpa surat pengunduran diri dan tanpa melibatkan pewakif, itu jelas pemalsuan dokumen. Masjid Agung ini milik umat, bukan milik keluarga atau kelompok tertentu,” ujar Rafli, Selasa (20/10/2026) saat ditemui dikantor BWI Sumut.

BACA JUGA  Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Akademisi dan Serikat Pekerja Soroti Nasib Pekerja Rentan hingga Platform Digital

Menurut Rafli, pencoretan dua nama tanpa prosedur adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah wakaf dan merugikan jamaah.

“Bagaimana mungkin dua orang nazir yang sah bisa hilang tanpa surat mundur, tanpa berita acara, tanpa persetujuan pewakif. Ini akal-akalan. BWI Sumut dan pewakif jangan diam. Batalkan SK nazir yang cacat itu sebelum keresahan jamaah semakin meluas,” tegasnya.

Rafli menjelaskan, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Pasal 11 dan 12 yang mewajibkan nazir menjaga amanah pewakif dan pergantian nazir harus melalui prosedur sah dengan melibatkan pewakif dan Badan Wakaf Indonesia.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf Pasal 10 ayat 2, yang menyebutkan pergantian nazir karena meninggal atau mengundurkan diri harus disertai bukti tertulis dan pengesahan pejabat berwenang.

Ketiga, Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pergantian Nazir yang mewajibkan adanya surat pengunduran diri, berita acara, dan persetujuan pewakif.

BACA JUGA  Peringati Hari Keadilan Ekologis di Medan, Massa Serukan “Pulihkan Sumut”

Keempat, dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 264 KUHP jika dokumen tersebut merupakan akta otentik.

“Jika ada pemalsuan dokumen, itu pidana. Jangan biarkan Masjid Agung Medan dikelola dengan cara-cara kotor. Kami minta Kakanwil Kemenag Sumut, BWI Sumut, dan Polda Sumut periksa semua pihak yang terlibat. Masjid Agung bukan milik pribadi tapi milik umat,” tutup Rafli.

Ia mendesak pewakif dan BWI Sumatera Utara untuk segera membatalkan SK Nazir Wakaf Masjid Agung Medan yang dinilai cacat prosedur demi menghindari keresahan dan ketidaknyamanan di lingkungan jamaah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dua versi dokumen nazir wakaf tersebut.(Rfs)