DENPASAR | Titik24.com
Upaya penyelundupan 22 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di kawasan pesisir Pulau Serangan, Denpasar Selatan, Bali, berhasil digagalkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, Sabtu (10/10/2026). Seluruh satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup, sementara pihak yang diduga bertanggung jawab masih diburu polisi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyelundupan penyu hijau di perairan Pulau Serangan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari personel Kapal Patroli RIB 107 dan anggota Sie Intelair Unit I Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali menemukan sebuah perahu berwarna biru di pesisir Pantai Serangan.
Keberadaan perahu tersebut menimbulkan kecurigaan karena tidak menyerupai perahu nelayan yang biasa beroperasi di kawasan itu.
“Pada saat patroli, tim mencurigai adanya satu perahu berwarna biru yang berada di pesisir Pantai Serangan. Perahu tersebut bukan merupakan jenis perahu nelayan yang biasa beroperasi di wilayah tersebut,” ungkap Ariasandy.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 22 ekor penyu hijau di atas perahu yang sudah tidak berawak. Seluruh penyu beserta perahu kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.
Barang bukti tersebut dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Bali guna menjalani proses penanganan lebih lanjut dengan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Polisi Telusuri Identitas Pelaku
Hingga saat ini, penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Polisi menduga pelaku meninggalkan perahu dan melarikan diri sebelum petugas melakukan pemeriksaan. Namun, identitas maupun jumlah orang yang terlibat belum dipastikan.
Dalam keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Ariasandy menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada aparat. Menurutnya, keterlibatan warga sangat membantu upaya pengawasan dan penindakan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi.
Ia menegaskan, penyu hijau memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut sehingga keberadaannya perlu dilindungi dari berbagai ancaman, termasuk perburuan dan penyelundupan.
“Polda Bali melalui Ditpolairud akan terus melakukan patroli intensif untuk mencegah penyelundupan satwa dilindungi tersebut,” tegasnya.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat pesisir agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa yang dilindungi undang-undang. Warga diminta segera melapor kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan satwa.
Penyu Akan Dilepasliarkan Setelah Diperiksa
Sementara itu, ke-22 penyu hijau yang berhasil diamankan kini mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pemeriksaan kesehatan oleh BKSDA Bali akan menjadi bagian penting sebelum satwa tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi penyu memungkinkan untuk kembali ke alam dan meminimalkan risiko terhadap kelangsungan hidupnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan satwa laut membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
Polda Bali berharap partisipasi warga terus meningkat agar praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat dicegah sejak dini.*(Red01)*





