Samosir, Titik24 – Suara bising knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan wisatawan menjadi perhatian serius Polres Samosir.
Dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Sabtu malam hingga Minggu dini hari (13/9/2026), polisi berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Patroli dimulai sekitar pukul 23.45 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB. Hanya dalam waktu sekitar satu jam, belasan kendaraan tersebut terjaring saat petugas menyisir sejumlah ruas jalan di wilayah hukum Polres Samosir.
Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H., bersama Wakapolres Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., serta pejabat utama dan personel gabungan.
Patroli menyasar Jalan Pangururan–Simanindo, Jalan Pangururan–Palipi, kawasan Jembatan Tano Ponggol–Jalan Aek Rangat, serta sejumlah ruas jalan di Kecamatan Pangururan.
Selain menertibkan knalpot brong, patroli ini juga bertujuan preventif untuk mencegah aksi begal, geng motor, balap liar, serta tindak pidana 3C yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dari hasil patroli, 17 unit sepeda motor ditindak. Jenisnya beragam, di antaranya Honda Supra, Beat, Vario, CB150R, CBR, GL Pro, MegaPro, Grand, Kawasaki KLX, dan Yamaha Mio. Beberapa kendaraan juga ditemukan tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor.
Pengendaranya tidak hanya berasal dari Kabupaten Samosir. Sebagian merupakan warga Kota Medan, Kota Pematangsiantar, dan daerah lainnya.
Terhadap seluruh kendaraan, petugas melakukan penindakan berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski menjadi salah satu sasaran, petugas tidak menemukan adanya aksi balap liar maupun geng motor selama pelaksanaan KRYD.
Kapolres Samosir menekankan kepada personel agar patroli dilakukan secara profesional dan humanis, serta menghindari tindakan arogan yang dapat menurunkan citra Polri.
Plt. Kasi Humas Polres Samosir Brigpol Gunawan Situmorang mengatakan, patroli KRYD merupakan upaya menjaga situasi Kamtibmas.
“Maksud dan tujuan Patroli KRYD ini yakni dalam rangka Harkamtibmas serta mengantisipasi ancaman tindak pidana jalanan seperti aksi begal, geng motor, balap liar, dan 3C di wilayah hukum Polres Samosir,” ujar Gunawan.
Ia menegaskan kegiatan ini juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta wisatawan di Kabupaten Samosir.
Sebanyak 41 personel dilibatkan dalam patroli berdasarkan Surat Perintah Kapolres Samosir Nomor: Sprin/853/VIII/Pam.3.3./2026 tanggal 12 September 2026.
Hingga patroli berakhir, situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Samosir terpantau aman dan kondusif.
Polres Samosir memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan, khususnya pada malam hingga dini hari.(Rfs)





