Politik

Rocky Gerung Buka Suara soal Ijazah Gibran, Singgung DPR dan Tegaskan Batas Perannya di Wantimpres

×

Rocky Gerung Buka Suara soal Ijazah Gibran, Singgung DPR dan Tegaskan Batas Perannya di Wantimpres

Sebarkan artikel ini
Rocky Gerung Buka Suara soal Ijazah Gibran, Singgung DPR dan Tegaskan Batas Perannya di Wantimpres
Rocky Gerung Buka Suara soal Ijazah Gibran, Singgung DPR dan Tegaskan Batas Perannya di Wantimpres

JAKARTA | Titik24.com

Akademisi Rocky Gerung menegaskan independensinya sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di tengah polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mengingatkan agar persoalan yang berkaitan dengan putusan hukum tidak bergeser menjadi kepentingan politik praktis.

Pernyataan tersebut disampaikan Rocky dalam tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club pada Jumat (9/10/2026). Dalam diskusi itu, ia menjelaskan bahwa pengangkatannya sebagai anggota Wantimpres didasarkan pada kapasitas akademik, bukan untuk mewakili kepentingan partai politik maupun kelompok tertentu.

“Saya diangkat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden karena kapasitas akademik dan itu diucapkan oleh Presiden,” kata Rocky.

Rocky kemudian menyoroti proses politik yang berkembang setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran. Ia mempertanyakan bagaimana pertimbangan hukum dapat berubah arah ketika persoalan tersebut dibawa ke ranah politik di DPR.

BACA JUGA  Polemik Ijazah Gibran Memanas, KPU dan Jokowi Ikut Terseret Sorotan

“Begitu dia kirim ke DPR berubah rasio desidendi itu menjadi politiko desidendi,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan kekhawatiran Rocky terhadap kemungkinan pertimbangan hukum kehilangan substansi ketika masuk dalam dinamika politik. Ia menilai putusan pengadilan konstitusi semestinya dipahami berdasarkan argumentasi hukum dan prinsip ketatanegaraan, bukan semata-mata kepentingan politik.

Dalam diskusi yang sama, Rocky turut menyampaikan pandangannya mengenai peran MK dalam menjaga kedaulatan rakyat melalui konstitusi. Ia membandingkan fungsi lembaga tersebut dengan DPR yang menjalankan peran perwakilan politik melalui mekanisme pemilihan umum.

“DPR tidak mewakili kedaulatan rakyat. Yang mewakili kedaulatan rakyat adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Rocky.

Pandangan tersebut merupakan argumentasi Rocky dalam diskusi publik mengenai hubungan antara proses hukum dan dinamika politik. Pernyataannya juga memunculkan perdebatan mengenai posisi lembaga peradilan konstitusi dan lembaga legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

BACA JUGA  7 Parpol Beda Sikap soal Wacana Pemakzulan Gibran, dari Dorongan Angket hingga Seruan Setop Polemik

Rocky selanjutnya menekankan pentingnya tanggung jawab moral para elite politik dalam menghadapi polemik tersebut. Menurutnya, pemahaman terhadap pertimbangan hukum putusan MK diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi pertentangan politik yang berkepanjangan.

Pada bagian akhir pernyataannya, Rocky kembali menegaskan batas perannya sebagai anggota Wantimpres. Ia menyatakan bahwa kedudukannya berkaitan dengan pemberian pertimbangan kepada Presiden, bukan sebagai penasihat khusus Wakil Presiden.

“Saya anggota Dewan Pertimbangan Presiden, bukan Dewan Pertimbangan Wakil Presiden,” tegasnya.

Polemik ijazah Gibran sendiri berkaitan dengan gugatan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut. Dalam perkara yang dimaksud, MK disebut tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA.

BACA JUGA  Golkar Sumut Gaspol Konsolidasi, Target Perkuat Basis hingga Daerah

Meski demikian, MK tidak menerima permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran. Keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan kedudukan hukum pemohon serta ruang lingkup perkara yang diajukan.

Dengan demikian, pernyataan Rocky tidak hanya menyoroti polemik ijazah Gibran, tetapi juga menyentuh persoalan yang lebih luas mengenai independensi lembaga negara, batas kewenangan, dan hubungan antara pertimbangan hukum dengan kepentingan politik.

Status hukum perkara tersebut tetap harus merujuk pada putusan resmi MK, sedangkan pandangan Rocky menjadi bagian dari diskusi publik mengenai implikasi politik dan konstitusional dari polemik yang berkembang.*(Red01)*