Hukum & Kriminal

KPK Tangkap Sestama BNPB Rustian dalam OTT ke-22 Tahun 2026, Amankan Uang Tunai dan Logam Mulia

×

KPK Tangkap Sestama BNPB Rustian dalam OTT ke-22 Tahun 2026, Amankan Uang Tunai dan Logam Mulia

Sebarkan artikel ini
KPK Tangkap Sestama BNPB Rustian dalam OTT ke-22 Tahun 2026, Amankan Uang Tunai dan Logam Mulia
Keterangan Foto: Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian, menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK. Selasa, 13/10/2026 malam.

JAKARTA | Titik24.com  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-22 yang digelar sepanjang tahun 2026. Penindakan senyap kali ini menyasar lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Dalam operasi tersebut, tim penindakan KPK mengamankan sedikitnya 14 orang. Salah satu pejabat utama yang ditangkap dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan pelaksanaan operasi penindakan tersebut pada Selasa (13/10/2026).

“Benar,” tegas Setyo saat mengonfirmasi OTT yang menyasar instansi pengelola kebencanaan nasional tersebut.

Amankan Bukti Uang Tunai dan Logam Mulia

Selain mengamankan belasan orang, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar hingga Rp1,5 miliar serta sejumlah barang berharga berbentuk logam mulia. Uang dan logam mulia tersebut diduga kuat terkait komitmen fee proyek.

BACA JUGA  DUMAS WARGA SOAL LELE KOMPLEK PEMDA DILIDIK, PEMKO MEDAN TUNGGU PANGGILAN POLDA SUMUT

Berdasarkan informasi awal, operasi tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan BNPB, khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan dana darurat kebencanaan.

Respons BNPB dan Status Hukum Terperiksa

Menanggapi penindakan hukum tersebut, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa lembaga penanggulangan bencana tersebut menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan.

BNPB menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan membuka akses data serta informasi yang diperlukan oleh penyidik KPK. BNPB juga memastikan operasional pelayanan publik dan penanganan bencana di daerah tidak terganggu oleh proses hukum ini.

Sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk penetapan tersangka dan penahanan. Detail konstruksi perkara serta pasal yang disangkakan akan diumumkan secara resmi melalui konferensi pers KPK.*(Red01)*