MEDAN | Titik24.com
Kabar penting datang dari proses hukum anggota DPRD Sumatera Utara, Dhody Tahir. Pengadilan Negeri Medan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tidak sah setelah hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukannya.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Khamozaro Waruwu dalam sidang pada Selasa (13/10/2026). Hakim menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Dhody tertanggal 21 Agustus 2026 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, hakim memerintahkan agar Dhody segera dikeluarkan dari tahanan. Putusan ini menjadi titik penting bagi Dhody dalam menghadapi proses hukum yang selama ini berjalan.
Kasus tersebut berawal dari laporan Muhammad Gazali Iskandar kepada Polda Sumatera Utara pada 11 April 2023. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dalam persoalan lahan seluas 15 hektare di Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Penyidik menetapkan Dhody sebagai tersangka pada 21 Agustus 2026. Ia kemudian ditangkap pada 15 September 2026. Melalui tim kuasa hukumnya, Dhody menempuh jalur praperadilan dengan nomor perkara 112/Pid.Pra/2026/PN Mdn.
Dalam proses praperadilan, keabsahan penetapan tersangka menjadi persoalan utama yang diuji. Hakim mempertimbangkan aspek alat bukti dan hubungan Dhody dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka yang diuji dalam praperadilan dinyatakan tidak sah. Namun, putusan itu tidak boleh dimaknai sebagai penetapan bahwa seluruh pokok perkara telah diputus atau bahwa seseorang telah dinyatakan tidak bersalah melalui persidangan pidana.
Perkembangan ini menjadi babak baru dalam perkara yang melibatkan Dhody Tahir. Tindak lanjut setelah putusan tetap harus mengacu pada amar pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.*(Red01)*





