Hukum & Kriminal

Direktur PT TPL Anwar Lawden Dikabarkan Ditangkap Kejagung di Medan, Dugaan Korupsi Ekspor Pulp Disorot

×

Direktur PT TPL Anwar Lawden Dikabarkan Ditangkap Kejagung di Medan, Dugaan Korupsi Ekspor Pulp Disorot

Sebarkan artikel ini
Direktur PT TPL Anwar Lawden Dikabarkan Ditangkap Kejagung di Medan, Dugaan Korupsi Ekspor Pulp Disorot

MEDAN | titik24 – Penanganan perkara dugaan korupsi dalam transaksi ekspor bubur kertas atau pulp PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) memasuki babak baru. Direktur merangkap Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, dikabarkan ditangkap pada Kamis (15/10/2026) dan ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Medan, Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026).

Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan manipulasi nilai ekspor dan praktik transfer pricing yang berkaitan dengan transaksi bisnis perusahaan sepanjang periode 2008–2025. Setelah penangkapan tersebut, Anwar dilaporkan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Perkara ini menjadi perhatian karena penyidik tengah mendalami dugaan penyimpangan transaksi penjualan bubur kertas kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Penyidik juga dikabarkan menelusuri kemungkinan ketidaksesuaian harga transaksi dengan nilai pasar yang berpotensi memengaruhi nilai ekspor dan kewajiban perpajakan perusahaan.

Salah satu aspek yang disorot dalam pengusutan perkara ini adalah dugaan perubahan klasifikasi produk pulp yang diperdagangkan. Produk yang semestinya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga dilaporkan menggunakan klasifikasi produk lain, seperti paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

BACA JUGA  Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Terkuak Tak Berizin dan Bukan Aset Negara

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi penting karena karakteristik produk dan kategorisasi dalam dokumen perdagangan dapat memengaruhi penilaian harga serta pencatatan nilai transaksi. Namun, dugaan penyimpangan dalam klasifikasi produk tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui hasil penyidikan dan proses hukum.

Selain persoalan klasifikasi produk, penyidik juga dilaporkan mendalami dugaan under invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi dalam dokumen yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.

Transaksi yang menjadi perhatian antara lain penjualan pulp kepada perusahaan terafiliasi DP Macau Marketing International Ltd serta transaksi dalam negeri dengan PT Asia Pacific Rayon.

Dalam konteks perpajakan, transfer pricing merupakan mekanisme penentuan harga transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Praktik ini tidak dengan sendirinya melanggar hukum. Persoalan hukum dapat muncul apabila penentuan harga tersebut digunakan untuk memanipulasi nilai transaksi atau mengurangi kewajiban perpajakan secara melawan hukum.

Dalam perkara TPL, penyidik juga dikabarkan mendalami dugaan ketidaksesuaian dokumen transfer pricing dan pelaporan pajak, termasuk dugaan pemberian uang kepada pemeriksa pajak. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Praperadilan Dikabulkan, Dhody Tahir Berpeluang Keluar dari Tahanan

Dugaan Kerugian Negara Rp2 Triliun

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, sebagaimana diberitakan Pena Timor, menyampaikan bahwa indikasi sementara kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Angka tersebut masih bersifat sementara dan belum merupakan hasil penghitungan final auditor. Karena itu, nilai kerugian negara dalam perkara ini masih perlu merujuk pada hasil penghitungan resmi yang nantinya digunakan dalam proses hukum.

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, PT Toba Pulp Lestari Tbk dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pada 7 September 2026 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026.

Penyidik juga disebut telah memeriksa sejumlah saksi serta menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami dugaan penyimpangan transaksi perusahaan.

Selain korporasi, dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR turut dilaporkan menjadi tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemeriksaan perpajakan perusahaan.

TPL Sebelumnya Sampaikan Keterbukaan Informasi

Sebelum muncul pemberitaan mengenai penangkapan Anwar Lawden, PT TPL melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada 20 Agustus 2026 disebut menyatakan masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap perkara yang sedang ditangani Kejagung.

BACA JUGA  Geger di PN Pati, Botok Siram Air ke Jubir Pengadilan saat Kawal Sidang

Dalam kapasitasnya sebagai direktur sekaligus Corporate Secretary, Anwar saat itu menyampaikan bahwa perusahaan akan memberikan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan material yang telah dapat diverifikasi.

Perkembangan terbaru yang menyebut Anwar ditangkap dan ditahan tersebut kini menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara dugaan korupsi transaksi ekspor pulp yang turut menyeret PT TPL sebagai tersangka korporasi.

Meski demikian, informasi mengenai penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Anwar Lawden dalam berita ini masih merujuk pada pemberitaan media. Hingga berita ini disusun, konfirmasi langsung dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum Anwar, kronologi penangkapan, serta dasar penahanannya belum diperoleh.

Tanggapan terbaru dari PT Toba Pulp Lestari terkait kabar tersebut juga belum diperoleh. Konfirmasi dari pihak Kejagung dan perusahaan diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara serta memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait menyampaikan penjelasan resmi.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia. Status hukum pihak-pihak yang disebutkan dan seluruh dugaan tindak pidana tetap mengacu pada keterangan resmi aparat penegak hukum serta asas praduga tak bersalah.