BAKU | titik24 – Kebijakan baru mengenai seragam sekolah di Azerbaijan memicu protes dari pelajar, orang tua, dan aktivis setelah sejumlah sekolah dilaporkan menolak kehadiran siswi yang mengenakan hijab. Pemerintah membela aturan tersebut dengan alasan menjaga prinsip sekularisme dalam pendidikan, sementara organisasi hak asasi manusia menilai penerapannya berpotensi melanggar kebebasan beragama dan hak atas pendidikan.
Berdasarkan laporan Al Jazeera pada 12 Oktober 2026 dan Radio Free Europe/Radio Liberty (RFE/RL) pada 14 Oktober, perubahan ketentuan seragam sekolah disetujui Kabinet Menteri Azerbaijan pada 21 September 2026. Aturan itu melarang penggunaan pakaian yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan seragam atau bertentangan dengan prinsip sekularisme dalam pendidikan negeri.
Aturan tersebut tidak secara eksplisit menyebut hijab. Namun, sejumlah orang tua melaporkan bahwa anak perempuan mereka diminta melepas jilbab atau tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran. Kondisi ini memicu aksi protes dan penolakan mengikuti kegiatan belajar di sejumlah sekolah.
Pemerintah Azerbaijan mempertahankan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keseragaman seragam dan lingkungan pendidikan yang sekuler. Sejumlah anggota partai berkuasa, Yeni Azerbaijan Party (YAP), juga menyatakan bahwa aturan itu diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang netral.
37 Orang Dilaporkan Ditahan
Ketegangan meningkat ketika protes berlangsung di sejumlah lokasi. Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan menyatakan bahwa 37 orang ditahan di Baku pada 12 Oktober karena diduga mengganggu ketertiban umum saat menentang penerapan aturan seragam sekolah.
Sementara itu, Amnesty International dalam pernyataannya pada 16 Oktober menyebut para aktivis melaporkan lebih dari 200 penahanan. Angka tersebut merupakan laporan aktivis dan belum dikonfirmasi secara independen.
Amnesty menyatakan sebagian besar orang yang ditahan telah dibebaskan, tetapi jumlah mereka yang masih berada dalam tahanan belum diketahui secara pasti.
Organisasi tersebut juga menyoroti laporan mengenai penahanan sejumlah orang yang memprotes pembatasan hijab, termasuk seorang ibu yang dilaporkan ditahan setelah mempersoalkan larangan masuk sekolah terhadap putrinya.
Amnesty mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut pembatasan yang dinilai diskriminatif, memastikan pelajar dan guru yang terdampak dapat kembali ke sekolah, serta membebaskan orang-orang yang ditahan semata-mata karena melakukan protes damai.
Meski demikian, laporan mengenai penahanan perlu dibedakan berdasarkan dugaan pelanggaran masing-masing individu. Amnesty juga menyebut adanya insiden yang melibatkan dugaan kekerasan dan tindakan yang mengganggu ketertiban umum selama rangkaian protes.
Picu Kritik dari Turki
Persoalan tersebut turut memunculkan kritik dari Turki, yang selama ini memiliki hubungan erat dengan Azerbaijan.
Oktay Saral, penasihat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, mengkritik kebijakan tersebut dan meminta pemerintah Azerbaijan meninjau kembali penerapannya. Sejumlah anggota parlemen Turki juga menyampaikan keberatan karena menilai pembatasan itu berpotensi menghalangi hak perempuan untuk memperoleh pendidikan dan menjalankan keyakinan agama.
Partai berkuasa Azerbaijan menanggapi kritik tersebut dengan meminta pihak luar menghormati urusan dalam negeri negaranya.
Menurut laporan Reuters pada 14 Oktober 2026, perbedaan pandangan itu memunculkan ketegangan di antara kedua negara. Namun, Menteri Luar Negeri Turki Hakan Fidan menyatakan bahwa persoalan yang muncul perlu diselesaikan melalui dialog.
Protes juga dilaporkan berlangsung di luar perwakilan diplomatik Azerbaijan di Istanbul. Aksi tersebut menunjukkan bahwa perdebatan mengenai aturan seragam sekolah telah meluas melampaui wilayah Azerbaijan.
Kebebasan Beragama dan Pendidikan Jadi Sorotan
Azerbaijan merupakan negara sekuler dengan mayoritas penduduk beragama Islam (96-97%). Konstitusinya memisahkan agama dari negara sekaligus menjamin kebebasan beragama.
Pemerintah menempatkan aturan seragam dalam kerangka pendidikan sekuler. Sebaliknya, para pengkritik menilai bahwa penerapan aturan tersebut tidak seharusnya menghalangi siswi memperoleh pendidikan hanya karena mengenakan penutup kepala yang berkaitan dengan keyakinan agama mereka.
Amnesty International menegaskan bahwa prinsip sekularisme tidak dengan sendirinya membenarkan pembatasan menyeluruh terhadap pakaian keagamaan di sekolah.
Hingga laporan-laporan tersebut diterbitkan pada 12–17 Oktober 2026, belum terdapat konfirmasi yang ditemukan dalam sumber-sumber tersebut bahwa pemerintah Azerbaijan telah mencabut aturan seragam yang menjadi pokok perselisihan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penerapan kebijakan di sekolah, tindak lanjut pemerintah terhadap protes, serta kepastian akses pendidikan bagi para siswi yang terdampak.





