MEDAN | Titik24.com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut menuntaskan pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang P-APBD dan rancangan peraturan gubernur (Ranpergub) tentang Penjabaran P-APBD sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan tindak lanjut evaluasi tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Rapat DPRD Sumut, Senin (19/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga dan diawali dengan pemaparan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut, Timur Tumanggor, mengenai hasil evaluasi Kemendagri serta langkah penyempurnaan dokumen anggaran daerah.
Timur yang juga menjabat Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Sumut menjelaskan, penyempurnaan rancangan P-APBD 2026 mencakup sejumlah komponen penting, mulai dari struktur pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi pagu anggaran organisasi perangkat daerah (OPD), hingga alokasi anggaran untuk mendukung pelaksanaan program nasional.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut berupaya memastikan seluruh tahapan penyusunan perubahan anggaran berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, mulai dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) hingga penyusunan Ranpergub.
“Pemprov Sumut telah mengupayakan ketepatan setiap tahapan, dari perubahan RKPD hingga Ranpergub. Sesuai dengan Pasal 6 Permendagri 9/2021,” ujar Timur.
Berdasarkan penyesuaian setelah evaluasi Kemendagri, pendapatan daerah Sumut dalam P-APBD 2026 ditetapkan dalam rancangan sebesar Rp12,955 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp1,29 triliun dibandingkan APBD 2026 sebelumnya yang mencapai Rp11,664 triliun. Kenaikan pendapatan tersebut sebagian besar berasal dari transfer pemerintah pusat.
Di sisi belanja, anggaran daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp1,658 triliun. Belanja yang sebelumnya tercatat Rp11,678 triliun bertambah menjadi Rp13,337 triliun setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi.
Timur menyampaikan, hasil evaluasi Kemendagri menjadi landasan bagi Pemprov Sumut untuk menyempurnakan kedua dokumen regulasi tersebut sebelum ditetapkan sesuai prosedur yang berlaku.
“Hasil evaluasi menjadi dasar penyempurnaan Ranperda dan Ranpergub. Kedua rancangan disempurnakan sesuai hasil evaluasi dan ditetapkan sesuai ketentuan,” katanya.
Menanggapi pemaparan TAPD, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menilai hasil evaluasi Kemendagri secara umum tidak menimbulkan perubahan signifikan terhadap rancangan P-APBD 2026. Ia menyambut baik kondisi tersebut karena menunjukkan rancangan anggaran yang dibahas tidak memperoleh banyak koreksi dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Yahdi mengingatkan Pemprov Sumut agar tidak mengabaikan kebutuhan pembiayaan pembangunan dan pemulihan daerah, khususnya wilayah yang masih menghadapi dampak bencana alam. Menurutnya, pemerintah daerah perlu terus membangun komunikasi serta melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat agar kebutuhan transfer ke kas daerah dapat memperoleh perhatian.
Selain mengoptimalkan komunikasi dengan pemerintah pusat, Yahdi juga mendorong Pemprov Sumut menjajaki sumber pembiayaan alternatif untuk mendukung kebutuhan pembangunan. Salah satu opsi yang disampaikannya adalah skema pinjaman daerah.
Ia turut menyarankan agar Pemprov Sumut segera menyurati dan melakukan pendekatan kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk membahas kemungkinan penyelesaian kewajiban utang daerah, termasuk usulan pemutihan utang.
“Pemprov Sumut tetap melakukan pendekatan ke pemerintah pusat karena dampak bencana juga belum usai. Lobi ke Inalum agar hutang bisa diputihkan,” ucap Yahdi.
Dorongan untuk mencari alternatif pembiayaan juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut, Benny Sihotang. Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan berbagai terobosan agar pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada kemampuan APBD reguler.
Menurut Benny, sejumlah skema yang dapat dipertimbangkan meliputi pinjaman daerah, penerbitan obligasi, serta kerja sama pembiayaan dengan Bank Sumut dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan pembiayaan alternatif tersebut harus direncanakan secara terukur dan diarahkan pada kebutuhan prioritas, terutama pembangunan infrastruktur.
“Kita tidak bisa lagi berharap dari APBD murni. Maka harus dicari pembiayaan lainnya. Saran kami, pinjaman itu nantinya dikhususkan untuk infrastruktur saja,” pungkasnya.
Masukan dari kedua fraksi tersebut menyoroti pentingnya penguatan kapasitas fiskal daerah agar program pembangunan tetap berjalan di tengah kebutuhan pembiayaan yang meningkat. Di sisi lain, setiap alternatif pendanaan perlu dikaji dengan cermat agar pelaksanaannya tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Rapat pembahasan tindak lanjut evaluasi Kemendagri tersebut turut dihadiri pimpinan OPD, pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), serta para ketua fraksi DPRD Sumut.*(Red01)*
Keterangan Foto: Ketua TAPD Sumut Timur Tumanggor bersama Wakil Ketua DPRD Sumut Ihwan Ritonga dan Asisten Administrasi Umum Muhammad Suib saat memimpin rapat pembahasan tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri terhadap P-APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat DPRD Sumut, Senin (19/10/2026).





