Nasional

Sutrisno Pangaribuan Sebut Pemakzulan Gibran sebagai Isu Konstitusional

×

Sutrisno Pangaribuan Sebut Pemakzulan Gibran sebagai Isu Konstitusional

Sebarkan artikel ini
Sutrisno Pangaribuan Sebut Pemakzulan Gibran sebagai Isu Konstitusional

MEDAN | titik24 – Presidium Kongres Rakyat Nasional (KORNAS), Sutrisno Pangaribuan, mempertanyakan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Ia membandingkan persoalan tersebut dengan proses verifikasi pendidikan Sihar Sitorus saat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Pernyataan itu disampaikan Sutrisno dalam diskusi publik yang digelar Gerakan untuk Rakyat (GUNTUR) di Point Laptop and Cafe, Jalan Piano, Padang Bulan, Medan, Selasa (20/10/2026).

Diskusi bertajuk “Gibran Tidak (Lagi) Memenuhi Syarat: Makzulkan? Menguji Aspek Hukum, Konstitusi, Etika, dan Konsekuensi Politik” tersebut membahas wacana pemakzulan Gibran dari perspektif hukum, konstitusi, etika jabatan publik, dan konsekuensi politik.

Dalam forum itu, Sutrisno mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memverifikasi persyaratan pencalonan Gibran. Ia mencontohkan pengalaman ketika Sihar Sitorus mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Menurut Sutrisno, saat itu KPU Provinsi Sumatera Utara sampai mendatangi sekolah Pangudi Luhur di Jakarta untuk memastikan riwayat pendidikan Sihar Sitorus.

Ia juga menyebut Sihar bersekolah di tempat yang sama dengan Sandiaga Uno. Dalam penuturannya, Sandiaga disebut menjadi saksi bagi Sihar.

Sutrisno kemudian membandingkan pengalaman tersebut dengan persoalan riwayat pendidikan Gibran yang menjadi perdebatan publik.

BACA JUGA  Kenalkan Bisnis Hulu Migas, PEP Rantau Hadir di SMAN 2 Patra Nusa Mayak Payed

“Pertanyaannya, saksinya Gibran pernah sekolah di Singapore setara dengan SMA siapa?” ujar Sutrisno, yang disambut riuh sorak hadirin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan dalam diskusi. Sutrisno mempertanyakan bagaimana proses verifikasi persyaratan pendidikan dilakukan dalam pencalonan Gibran, dengan merujuk pada contoh yang ia sampaikan mengenai pencalonan Sihar Sitorus.

Ajak Mahasiswa Berani Bersikap

Selain menyoroti proses pencalonan Gibran, Sutrisno mengajak mahasiswa agar mengambil sikap terhadap persoalan politik dan ketatanegaraan yang berkembang di Indonesia.

Ia menilai mahasiswa perlu memiliki keberanian untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap kekuasaan dan tidak bersikap pasif ketika menghadapi persoalan publik.

“Saya datang ke diskusi yang digelar oleh GUNTUR ini, saya mau katakan bahwa kalau teman-teman mahasiswa ini tidak punya sikap, maka selamanya kita akan menjadi bagian dari rakyat yang akan tetap dieksploitasi oleh para politisi,” sambung Sutrisno.

Menurutnya, diskusi publik dapat menjadi ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk memperluas pemahaman mengenai persoalan politik, hukum, dan konstitusi, sekaligus membangun kesadaran kritis terhadap jalannya pemerintahan.

BACA JUGA  Ketua Dewan Pers Luruskan Polemik UKW: Belum Bersertifikat Bukan Berarti Wartawan Tak Boleh Meliput

Sutrisno Serukan Konsolidasi Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Sutrisno mengapresiasi inisiatif GUNTUR yang menyelenggarakan diskusi mengenai wacana pemakzulan Gibran. Ia berharap diskusi serupa dapat memperluas konsolidasi masyarakat di Sumatera Utara.

Sutrisno menyampaikan harapan agar kelompok-kelompok masyarakat yang telah menyuarakan persoalan tersebut dapat berkembang menjadi gerakan yang lebih luas.

Ia juga mengemukakan gagasan agar masyarakat menggalang dukungan untuk mendorong pergantian wakil presiden melalui mekanisme ketatanegaraan.

“Kita akan kumpulkan gelembung-gelembung tadi untuk menjadi gelombang besar, sehingga orang yang betul-betul memenuhi syarat, tamat SMA bisa dibuktikan ijazahnya, akan kita serahkan kepada MPR untuk dipilih sebagai wakil presiden menggantikan Gibran Rakabuming Raka,” katanya.

Sutrisno menegaskan bahwa pembicaraan mengenai pemakzulan berkaitan dengan mekanisme konstitusional, bukan tindakan di luar konstitusi.

“Tadi Evan sudah secara gamblang menjelaskan bagaimana mekanisme pemakzulan secara konstitusional. Jadi kalau bicara pemakzulan, itu justru bicara konstitusional, bukan bicara inkonstitusional,” ujarnya.

Persoalan Pendidikan dan Mekanisme Konstitusional

Persoalan persyaratan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi objek permohonan yang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan pendidikan Indonesia di Singapura dan Australia mengenai dokumen pendidikan dan proses penyetaraan.

BACA JUGA  Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Soekarno-Hatta, Soroti Kepastian Informasi di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Namun, keterangan para pihak mengenai dokumen dan arsip pendidikan perlu dibedakan dari kesimpulan bahwa seseorang tidak memenuhi persyaratan pencalonan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada dokumen yang relevan, ketentuan hukum, dan proses pemeriksaan yang berlaku.

Sementara itu, mekanisme pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prosesnya melibatkan DPR, MK, dan MPR sesuai tahapan serta persyaratan konstitusional.

Karena itu, seruan pemakzulan yang disampaikan Sutrisno dalam diskusi GUNTUR merupakan pandangan dan tuntutan politik yang perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku.

Diskusi tersebut menghadirkan Sutrisno Pangaribuan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Evan Sitompul, serta Arif Rahman Hakih dari bidang Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU). Kegiatan dimoderatori oleh aktivis GUNTUR, Rojw.

Melalui forum tersebut, penyelenggara membuka ruang bagi mahasiswa dan masyarakat untuk membahas polemik persyaratan pencalonan Gibran serta wacana pemakzulan dari berbagai perspektif.