MEDAN | titik24 — Penanganan dua laporan polisi yang diajukan wartawan Dedi Irawandi Lubis terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial menjadi perhatian. Laporan tersebut ditujukan kepada akun TikTok yang dikaitkan dengan fenomena86 serta sejumlah akun media sosial yang dilaporkan, termasuk akun milik Trinov Fernando Sianturi.
Persoalan ini bermula dari unggahan media sosial pada Oktober 2025. Dedi menilai sejumlah konten yang beredar telah menyerang kehormatan dirinya dan merugikan profesinya sebagai wartawan.
Berdasarkan penelusuran sejumlah pemberitaan, Dedi menempuh jalur hukum melalui Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Dalam perkembangannya, ia juga telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor bersama dua orang saksi.
Namun, hingga pemberitaan terakhir yang ditemukan pada Juni 2026, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka dalam kedua laporan tersebut. Perkembangan terbaru penanganan perkara itu masih perlu dikonfirmasi kepada masing-masing kepolisian.
Berawal dari Unggahan TikTok
Dikutip dari pemberitaan Sumut24.co pada 13 Oktober 2025, Dedi Irawandi Lubis melaporkan akun TikTok @fenomena861 ke SPKT Polda Sumatera Utara.
Dedi menceritakan, persoalan itu bermula pada Kamis, 9 Oktober 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, ia mendapat informasi dari rekannya sesama wartawan, Elin Sahputra, mengenai sebuah video yang diunggah akun tersebut.
Setelah memeriksa unggahan itu, Dedi mengaku keberatan terhadap tulisan yang menyebut seorang pria berbaju biru sebagai wartawan bayaran yang tidak menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya, melainkan mendukung pendemo untuk menghentikan aksi warga.
Dedi menyatakan pria berbaju biru yang dimaksud dalam video tersebut adalah dirinya.
Ia kemudian menilai unggahan itu telah merugikan kehormatan dan nama baiknya sebagai wartawan, sehingga memutuskan melaporkannya kepada kepolisian.
Trinov Sianturi Turut Dilaporkan
Empat hari setelah laporan pertama, Dedi kembali menempuh jalur hukum dengan membuat laporan di Polrestabes Medan pada 17 Oktober 2025.
Berdasarkan pemberitaan TribRata TV dan sejumlah media lainnya, laporan kedua itu tercatat dengan nomor STTLP/B/3575/X/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten yang dianggap merugikan nama baik Dedi.
Akun yang disebut dalam pemberitaan antara lain akun TikTok @trinov0377 yang dikaitkan dengan Trinov Fernando Sianturi, akun TikTok @soposimataniarisianturi3419, serta akun YouTube Sopo Simataniari Sianturi.
Menurut keterangan Dedi yang diberitakan media, unggahan sejumlah akun tersebut memuat tuduhan bahwa dirinya bersama wartawan lain menghalangi warga bekerja, mengoordinasikan aksi demonstrasi, membuat laporan palsu, serta melakukan tindakan lain yang ia bantah.
Dedi menilai tuduhan tersebut merugikan dirinya dan mencoreng profesinya sebagai wartawan.
Dedi dan Dua Saksi Diperiksa
Perkembangan berikutnya terjadi pada November 2025. Dedi memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk memberikan keterangan terkait laporan yang dibuatnya.
Pemberitaan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pada 12 November 2025 menyebut Dedi menjalani pemeriksaan pada Selasa, 11 November 2025. Dua orang saksi turut diperiksa untuk memberikan keterangan mengenai unggahan yang dipersoalkan dan dampaknya.
Dalam keterangannya kepada media, Dedi berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Kuasa hukumnya, Riki Irawan, juga menyampaikan pandangan bahwa persoalan itu bukan sekadar kritik terhadap wartawan, melainkan dugaan serangan terhadap kehormatan pribadi dan profesi jurnalistik.
Meski demikian, untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan tersebut, diperlukan keterangan terbaru dari penyidik yang menangani laporan di Polrestabes Medan maupun Polda Sumut.
Mediasi pada Januari 2026 Tidak Mencapai Kesepakatan
Perkembangan lain diberitakan di media pada 6 Januari 2026, tentang adanya upaya mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif antara Dedi Irawandi Lubis dan Trinov Fernando Sianturi di Polrestabes Medan pada Senin, 5 Januari 2026.
Pertemuan itu disebut berlangsung berdasarkan undangan penyidik dengan tujuan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian.
Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam laporan yang sama, Trinov menyatakan tidak merasa bersalah atas konten yang dipersoalkan. Ia juga menjelaskan bahwa unggahannya mengenai wartawan dimaksudkan sebagai nasihat bagi kalangan jurnalis.
Disebutkan pada pemberitaan bahwa Trinov menyampaikan rencana membuat laporan balik terhadap Dedi dan Riki Irawan. Namun tidak dapat dipastikan apakah laporan balik itu kemudian benar-benar diterima atau diregistrasi oleh kepolisian.
Polisi Perlu Menjelaskan Perkembangan Terbaru
Pada 25 Juni 2026, beberapa media kembali memberitakan penanganan dua laporan Dedi. Dalam laporan tersebut, kuasa hukum Dedi menyampaikan bahwa belum ada penetapan tersangka dan pihaknya masih mengharapkan kepastian hukum.
Namun, informasi itu menggambarkan perkembangan yang diberitakan pada Juni 2026, bukan konfirmasi mengenai status perkara per 21 Oktober 2026.
Dengan demikian, pertanyaan penting yang perlu dijawab sekarang adalah sejauh mana penyelidikan atau penyidikan kedua laporan tersebut telah berjalan.
Kepolisian perlu memberikan penjelasan agar publik memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru kedua laporan tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan. Kedua penyidik yang diketahui selama beberapa waktu lalu menangani perkara ini belum membalas konfirmasi dari wartawan. Kapolda Sumut yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu juga belum memberikan tanggapan.





