Sumut

AMARA Sumut Demo di Kantor Gubsu, Desak Pemeriksaan Legalitas Lahan PT Lingga Sawit Tiga

×

AMARA Sumut Demo di Kantor Gubsu, Desak Pemeriksaan Legalitas Lahan PT Lingga Sawit Tiga

Sebarkan artikel ini
AMARA Sumut Demo di Kantor Gubsu, Desak Pemeriksaan Legalitas Lahan PT Lingga Sawit Tiga

MEDAN | TITIK24.com – Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA Sumut) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Kamis (8/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum menelusuri dugaan penguasaan serta pengoperasian lahan perkebunan seluas kurang lebih 210 hektare oleh PT Lingga Sawit Tiga (PT LTS) di wilayah Gajah Mati, Kabupaten Labuhanbatu.

AMARA Sumut menyoroti dugaan pengusahaan lahan yang disebut telah berlangsung selama sekitar 17 tahun tanpa kejelasan Hak Guna Usaha (HGU). Selain persoalan legalitas lahan, massa juga meminta agar dugaan pelanggaran hak masyarakat atas tanah, kewajiban perpajakan, serta potensi pelanggaran lingkungan hidup diperiksa oleh instansi berwenang.

Dalam pernyataan sikapnya, AMARA Sumut menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, kewajiban perusahaan kepada negara, dan kelestarian lingkungan hidup.

Mereka meminta agar dugaan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa pemeriksaan yang menyeluruh. Namun, berbagai persoalan yang disampaikan dalam aksi itu masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Desak ATR/BPN Periksa Status dan Batas Lahan

Salah satu tuntutan AMARA Sumut ditujukan kepada Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sumatera Utara.

BACA JUGA  232 SPPG Diresmikan di Sumut, Surya Dorong Pemerataan Program MBG hingga Daerah 3T

Massa mendesak ATR/BPN segera memeriksa dan memverifikasi status serta legalitas penguasaan dan penggunaan lahan PT LTS di wilayah Gajah Mati, Kabupaten Labuhanbatu.

Mereka meminta kejelasan mengenai status HGU perusahaan, termasuk luas lahan yang tercakup dalam hak tersebut, riwayat penguasaan tanah, serta kesesuaian penggunaan lahan di lapangan dengan dokumen pertanahan yang dimiliki perusahaan.

Selain itu, AMARA Sumut mendesak dilakukannya audit dan pengukuran lapangan secara transparan untuk memastikan batas-batas lahan perusahaan dan tanah masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting guna mengetahui ada atau tidaknya penyerobotan tanah milik warga sebagaimana yang dipersoalkan.

AMARA Sumut juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan tidak dipenuhinya kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sepanjang berdasarkan ketentuan hukum dan hasil pemeriksaan memang terdapat kewajiban yang harus dipenuhi.

Minta Kapolda Sumut Awasi Penanganan Laporan

Tuntutan berikutnya ditujukan kepada Kapolda Sumatera Utara. AMARA Sumut meminta Kapolda memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan masyarakat terkait dugaan sengketa lahan antara warga Gajah Mati dan PT LTS.

Massa juga mendesak Kapolda menginstruksikan Kapolres Labuhanbatu agar mempercepat proses penyelidikan serta menangani laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Gelombang Rossby Picu Hujan Lebat di Sumut Sepekan ke Depan, BMKG Imbau Waspada

Selain dugaan penguasaan dan pengoperasian lahan tanpa HGU serta dugaan penyerobotan tanah masyarakat, AMARA Sumut meminta aparat kepolisian menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lingkungan hidup apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana.

AMARA Sumut turut meminta evaluasi terhadap kinerja Kapolres Labuhanbatu dalam menangani persoalan tersebut. Apabila evaluasi resmi menemukan ketidakmampuan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas, mereka meminta tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan apabila memenuhi dasar dan prosedur hukum.

Desak Gubernur Sumut Fasilitasi Penyelesaian Sengketa

Kepada Gubernur Sumatera Utara, AMARA Sumut meminta pemerintah provinsi memberikan perhatian serius terhadap persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Gajah Mati dan PT LTS.

Mereka mendesak Gubernur Sumut memanggil Bupati Labuhanbatu guna memastikan adanya langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

AMARA Sumut juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu memfasilitasi mediasi yang terbuka dan berkeadilan antara masyarakat dan perusahaan, dengan melibatkan instansi pertanahan serta pihak terkait lainnya.

Menurut tuntutan mereka, pemeriksaan terhadap aktivitas usaha PT LTS perlu dilakukan untuk memastikan kejelasan status HGU dan legalitas penggunaan lahan yang dipersoalkan masyarakat.

Pemerintah daerah juga diminta memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi selama proses penyelesaian sengketa berlangsung.

BACA JUGA  Diterpa Isu Hoaks Tak Tuntas, Drainase Jalan Kolam Nyatanya Atasi Banjir

Minta Kejati Sumut Telusuri Potensi Kerugian Negara

AMARA Sumut turut menyampaikan tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Mereka mendesak Kejati Sumut melakukan telaah dan pengawasan terhadap dugaan penguasaan serta pengoperasian lahan seluas kurang lebih 210 hektare oleh PT LTS selama sekitar 17 tahun tanpa kejelasan HGU.

Selain itu, massa meminta penelusuran terhadap kemungkinan adanya kerugian keuangan negara dan/atau daerah, termasuk terkait kewajiban perpajakan maupun penerimaan negara atau daerah yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata tidak dipenuhi.

Kejati Sumut juga diminta menelusuri dugaan tidak dibayarkannya BPHTB apabila memang terdapat kewajiban tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

AMARA Sumut menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam penguasaan, penggunaan, maupun pengelolaan lahan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, profesional, dan transparan berdasarkan bukti.

Sekitar pukul 15.30 masa aksi diterima diterima oleh Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara, M. Zakir Syarif Daulay, S.Hut., M.M.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi massa terkait persoalan lahan yang melibatkan masyarakat Gajah Mati dan PT Lingga Sawit Tiga.