MandailingNatal, Titik24 – Puluhan ekor ikan mera atau ikan jurung yang menjadi ikon Lubuk Larangan Anak Yatim ditemukan mati mendadak. Dugaan kuat, kematian massal itu akibat pencemaran limbah dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Aek Tambangan.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Desa Tambangan Jae, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kematian ikan mulai terpantau sejak Selasa (15/9/2026) dan terus bertambah hingga Jumat (18/9)
Kepala Desa Tambangan Jae, Jamuddin Lubis, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut total sudah 34 ekor ikan mera yang mati dalam rentang empat hari terakhir.
“Dari hari Selasa sampai Jumat siang ini sudah 34 ekor ikan mera mati. Hari ini saja lebih dari 12 ekor mati mendadak,” ungkap Jamuddin, Jumat (18/9/2026).
Jamuddin menegaskan, Lubuk Larangan itu bukan sekadar tempat budidaya ikan, melainkan destinasi wisata desa yang hasilnya diperuntukkan bagi anak yatim.
“Lubuk Larangan ini tempat wisata. Banyak orang datang dari jauh. Uang yang kami dapat kami gunakan untuk anak yatim,” tuturnya.
Ia menduga kuat pencemaran berasal dari aktivitas dompeng, baik dompeng darat maupun dompeng apung yang masih beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Tambangan.
Padahal, menurutnya, larangan sudah disepakati bersama pada Rabu (9/9/2026) di rumah salah seorang pelaku tambang, Parlindungan alias Lindung, di Desa Tambangan Pasoman. Saat itu, puluhan warga dari Tambangan Jae dan Tambangan Tonga mendatangi rumah pelaku untuk meminta penghentian aktivitas PETI di wilayah Batu Bolang.
Kesepakatan itu dihadiri Kepala Desa Tambangan Pasoman, Kepala Desa Tambangan Jae, dan Sekretaris Desa Tambangan Tonga. Isinya tegas: aktivitas dompeng dilarang total di sepanjang DAS Aek Tambangan.
“Kita sudah sepakat, dompeng darat maupun dompeng apung tidak boleh di Aek Tambangan. Yang diperbolehkan hanya mendulang tradisional atau manggore,” tegas Jamuddin.
Ia kembali mengingatkan warga di enam desa yang berada di seberang sungai untuk mematuhi kesepakatan itu.
“Saya meminta agar masyarakat di Seberang Tambangan mulai dari Desa Tambangan Jae, Tambangan Tonga, Tambangan Pasoman, Rao-rao Dolok, Rao-rao Lombang dan Panjaringan, tidak melakukan aktivitas dompeng. Hormati kesepakatan yang sudah kita buat,” pintanya.
Jamuddin menjelaskan, kondisi debit air Aek Tambangan yang kecil tidak akan mampu menampung limbah berat dari aktivitas PETI. Padahal sungai tersebut menjadi sumber kehidupan ribuan warga untuk mandi, mencuci, hingga kebutuhan sehari-hari.
Dengan matinya puluhan ikan keramat tersebut, ia berharap kesadaran kolektif muncul untuk menghentikan PETI.
“Siapapun pelaku dompeng ilegal di sepanjang DAS Aek Tambangan, hentikan aktivitasnya. Jangan korbankan mata pencaharian anak yatim dan kesehatan ribuan warga hanya karena kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.(S)





