JAKARTA | Titik24.com
Sebagian masyarakat di Tanah Air, tengah menanti pencairan bantuan sosial (bansos) pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan sejumlah instansi terkait yang menyalurkan bantuan sejak pertengahan September 2026.
Sebelumnya diketahui, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hingga kategori siswa SMA menjadi sasaran berbagai program bantuan sosial.
Pada akhir September 2026 ini, penyaluran bansos akan mengikuti jadwal masing-masing program, dengan menyasar masyarakat yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Sebagai catatan, program tersebut diberikan sebagai salah satu upaya untuk membantu menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memastikan kebutuhan dasar KPM tetap terpenuhi.
Berdasarkan laporan di lapangan, bantuan yang diberikan tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga mencakup bantuan pangan, dukungan pendidikan, hingga jaminan akses layanan kesehatan.
Berikut ini sejumlah program bansos yang cair pada akhir September 2026, lengkap dengan besaran bantuan dan sasaran penerimanya.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Hingga saat ini, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 masih dalam proses penyaluran kepada KPM.
Diketahui, bantuan diberikan melalui PT Pos Indonesia maupun bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
PKH ditujukan kepada keluarga yang tergolong rentan dan tercatat dalam desil 1 hingga 4 Data Tunggal Sasaran Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Besaran bantuan yang diterima setiap KPM berbeda-beda, tergantung kategori anggota keluarga yang memenuhi kriteria penerima.
Berikut rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategorinya:
– Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp2.700.000
– Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000
– Anak Usia Dini (0–6 Tahun): Rp750.000
– Lansia (60 Tahun ke Atas): Rp600.000
– Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000
– Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000
– Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000
– Siswa SD/Sederajat: Rp225.000
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Selanjutnya, terdapat Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang juga dikenal sebagai Kartu Sembako kembali diberikan pada periode triwulan ketiga 2026.
Program ini menyasar keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria dan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Untuk program BPNT, anggaran yang disiapkan mencapai Rp43,8 triliun dengan sasaran sekitar 18,3 juta KPM.
Hingga saat ini, lebih dari 15 juta keluarga telah menerima bantuan, sedangkan sekitar 2 juta penerima lainnya masih menjalani proses pembukaan rekening kolektif serta distribusi kartu.
Setiap KPM memperoleh bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, dan pencairan dilakukan sekaligus untuk periode 3 bulan, sehingga penerima mendapatkan total bantuan sebesar Rp600.000 pada periode September 2026.
3. Bansos Beras 30 Kg
Kemudian, ada bantuan pangan berupa beras 10 kilogram (kg) yang juga kembali diberikan untuk periode Juli hingga September 2026.
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa memastikan penyediaan beras tersebut dilakukan untuk memastikan kebutuhan pangan masyarakat rentan tetap terpenuhi.
Berbeda dari penyaluran bulanan, bantuan kali ini diberikan sekaligus untuk memenuhi alokasi selama 3 bulan.
Dengan demikian, setiap KPM yang menerima bantuan pangan tersebut akan memperoleh total 30 kilogram beras, dengan rincian 10 kilogram untuk setiap bulan.
Secara keseluruhan, pemerintah menyiapkan sekitar 997.200 ton beras untuk mendukung penyaluran kepada 33,24 juta KPM.
4. Program Indonesia Pintar (PIP)
Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih berlanjut hingga September 2026.
Bagi yang belum tahu, Dana PIP diberikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK.
Berikut rincian nominal PIP per tahun yang diterima peserta didik berdasarkan jenjang pendidikannya:
– PAUD: Rp450.000
– SD/MI/Paket A: Rp450.000
– SMP/MTs/Paket B: Rp750.000
– SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000 hingga Rp1.800.000
Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan peserta didik, seperti keperluan sekolah dan perlengkapan belajar.
Sejauh ini, Penerima PIP dapat mengecek status pencairan bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN)
Terakhir, masyarakat yang memenuhi kriteria juga mendapatkan bantuan melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat fakir miskin dan warga yang tergolong tidak mampu agar tetap dapat memperoleh akses layanan kesehatan.
Dalam skema PBI JKN, iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibayarkan oleh pemerintah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Besaran iuran yang ditanggung pemerintah mencapai Rp42.000 per orang setiap bulan.
Itulah sederet daftar program bansos yang tengah berjalan hingga akhir September 2026 ini, semoga berhasil dan tepat guna bagi masyarakat yang membutuhkan.





