JAKARTA | titik24 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp800 juta yang diserahkan oleh kuasa hukum Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026), setelah uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules berinisial NMB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Menurut dia, uang senilai Rp800 juta itu diduga merupakan penerimaan Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk yang berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
KPK menduga uang tersebut memiliki kaitan dengan permintaan pembukaan blokir lahan dan pengurusan HGB yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi menjelaskan, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut menjadi salah satu bentuk sikap kooperatif dalam mendukung proses penegakan hukum. Uang itu selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan.
Meski demikian, penyitaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana yang dilakukan Hercules. KPK masih perlu menelusuri asal-usul uang, tujuan pemberian, serta kaitannya dengan dugaan suap dalam pengurusan dokumen pertanahan tersebut.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, serta sejumlah individu yang diduga berperan dalam rangkaian pengurusan lahan tersebut.
Delapan tersangka itu adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; serta Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara.
Empat tersangka lainnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat pihak-pihak yang berperan sebagai perantara atau pengumpul uang terkait pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
KPK Telusuri Aliran Uang
Selain menetapkan para tersangka, penyidik KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung, serta beberapa lokasi lainnya.
Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK juga dilaporkan menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper, kardus, dan kotak.
Penyitaan Rp800 juta yang diserahkan melalui kuasa hukum Hercules menjadi perkembangan lanjutan dalam penelusuran aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan lahan dan dokumen HGB di Kabupaten Bogor.
Penyidik perlu mengungkap secara utuh hubungan antara pemberian uang tersebut, kepentingan pengelolaan lahan, serta dugaan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan HGB. Penelusuran itu juga penting untuk memastikan apakah uang tersebut memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Hingga informasi penyitaan tersebut diberitakan, belum ada keterangan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Hercules telah terbukti melakukan tindak pidana. Status hukum dan peran setiap pihak harus mengacu pada perkembangan resmi penyidikan KPK serta proses hukum yang berlaku.





