JAKARTA | Titik24.com
Dugaan praktik politik uang (money politic) dalam pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 kini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengaduan tersebut disampaikan oleh perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Sekardadu, Kalimantan Barat, yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah menerima laporan dimaksud.
“Benar, ada laporan tersebut,” kata Budi Prasetyo kepada media melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).
Namun, Budi membantah adanya informasi yang menyebut pelapor menyerahkan uang tunai kepada KPK sebagai barang bukti.
“Kami pastikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari pihak pelapor kepada KPK,” ujarnya.
Laporkan Dugaan Aliran Dana
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana yang disebut-sebut berhubungan dengan proses pencarian dukungan dalam pemilihan Rais Aam pada Muktamar NU ke-35 yang berlangsung di Jombang pada akhir Agustus 2026.
Dua perwakilan PCNU Sekardadu berinisial IFS dan BF disebut hadir ke KPK untuk menyampaikan pengaduan tersebut.
Selain menyampaikan kronologi, pelapor disebut membawa sejumlah dokumen yang memuat informasi mengenai dugaan skema pembagian uang.
Meski demikian, belum ada kesimpulan mengenai kebenaran materi dugaan tersebut. KPK masih memiliki kewenangan untuk menelaah informasi dan dokumen yang disampaikan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
Budi juga belum mengungkapkan identitas lengkap pelapor maupun rincian isi laporan.
Menurutnya, informasi mengenai identitas pelapor dan materi pengaduan merupakan informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada publik.
KPK Pastikan Laporan Ditindaklanjuti
KPK memastikan pengaduan masyarakat yang diterima akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di lembaga tersebut.
Budi mengatakan perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pihak pelapor sebagai bagian dari akuntabilitas proses kerja KPK.
“Sebagai bentuk akuntabilitas proses kerja di KPK, setiap progress tindak lanjut atas suatu laporan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” katanya.
Laporan dari PCNU Sekardadu tersebut disebut berpotensi diikuti oleh sejumlah pengurus PCNU dari daerah lain.
Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai apakah laporan tersebut telah memasuki tahap penyelidikan ataupun masih berada dalam proses penelaahan awal.
KPK juga belum menyampaikan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tersebut.*(Red01)*





