PADANGSIDIMPUAN | Titik24.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK memanggil dua mantan bupati dari wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kedua mantan kepala daerah yang dipanggil adalah Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, mantan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), serta Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, mantan Bupati Mandailing Natal (Madina).
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026, di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara.
“Hari ini Rabu (7/10), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dan pihak terkait dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Budi juga menyebutkan secara khusus dua mantan bupati yang diperiksa di KPPN Padangsidimpuan.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Padangsidimpuan, Sumut, atas nama DPP (Dolly) selaku mantan Bupati Tapanuli Selatan, dan MJS (Jafar) selaku mantan Bupati Mandailing Natal,” kata Budi.
Sejumlah Pejabat dan Pihak Dinas PUPR Turut Dipanggil
Selain Dolly dan Jafar, penyidik KPK juga memanggil sejumlah pihak lain untuk menjalani pemeriksaan di lokasi yang sama.
Mereka antara lain Hanafi Rambe, pengemudi pada Dinas PUPR Tapanuli Selatan; Elpi Yanti Harahap, Plt Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal; Rajab Asri Nasution, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Mandailing Natal; Mardiah, staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal; serta Ramlan, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Lawas Utara.
Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan rangkaian perkara. Penyidik antara lain mendalami proses perencanaan, penganggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek jalan yang menjadi objek penyidikan.
Pemanggilan sejumlah pejabat dan pihak yang berkaitan dengan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk memperjelas konstruksi perkara serta menelusuri hubungan antara proyek yang diperiksa dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Berawal dari OTT KPK
Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025.
Dalam perkara tersebut, KPK mengusut sejumlah proyek jalan yang berada di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumatera Utara.
Nilai keseluruhan proyek yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp231,8 miliar, yang terdiri atas sejumlah proyek pembangunan dan preservasi jalan.
Seiring berjalannya proses penyidikan, KPK terus memeriksa berbagai pihak untuk mendalami aliran informasi, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta dugaan keterkaitan pihak-pihak tertentu dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap dua mantan bupati Tabagsel ini menjadi bagian terbaru dari pengembangan penyidikan. Keterangan mereka diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian proses yang berkaitan dengan proyek jalan yang sedang diusut.
Meski demikian, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Muhammad Jafar Sukhairi Nasution dalam pemeriksaan tersebut berstatus sebagai saksi. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan menentukan peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.*(Red01)*





