JAKARTA | Titik24.com
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (6/10/2026) malam membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.
Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan menyatakan, Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya, serta dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

MK Soroti Dokumen Pendidikan Gibran
Salah satu bagian penting dalam pertimbangan MK berkaitan dengan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi salah satu dokumen yang dipersoalkan Pemohon.
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan para pihak serta fakta yang terungkap dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SLTA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menyebut tidak terdapat dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan tersebut.
Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat dipandang sebagai bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Certificate of attendance, misalnya, dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
MK Tetap Berwenang Memeriksa Objek Perkara
Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan secara formal memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut, termasuk terhadap objek yang dimohonkan pembatalannya, antara lain Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
MK merujuk pada asas ius curia novit, yakni pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, dengan asas tersebut MK berkewajiban menggali kebenaran materiil dalam perkara yang diajukan kepadanya.
Status Gibran Sudah Bukan Lagi Cawapres Pemilu 2024
Meski demikian, MK menilai terdapat persoalan mendasar mengenai posisi Gibran dalam perkara tersebut.
Mahkamah menyatakan perkara yang diajukan secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 karena Gibran secara faktual tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Status sebagai calon berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Momentum tersebut sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Karena itu, MK menyatakan persoalan mengenai ada atau tidaknya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Amar Putusan: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Dengan demikian, hasil akhir perkara ini perlu dibaca secara utuh.
MK tidak menyatakan Gibran didiskualifikasi dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Sebaliknya, dalam amar putusannya MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
Di sisi lain, pertimbangan hukum MK secara eksplisit menyebut bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai adanya ijazah/sertifikat/diploma luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka MK pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah Pemohon, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.*(Red01)*





