Kejati Sumut Matangkan Sinergi Pemulihan Aset Pemerintah Daerah
MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mulai mematangkan persiapan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota dalam rangka penataan dan pemulihan aset daerah.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar secara virtual melalui Zoom, Selasa pagi (22/9/2026). Rapat berlangsung dari ruang rapat lantai II Kejati Sumut dan diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) se-Sumatera Utara.
Kepala Kejati Sumut Muhibuddin, SH., MH diwakili Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejati Sumut, Dr. Muhamad Ilham Samuda, SH., MH, dalam arahannya meminta jajaran kejaksaan di daerah melakukan sejumlah langkah persiapan sebelum kerja sama tersebut direalisasikan.
Persiapan itu, antara lain, mencakup penyamaan persepsi, pemetaan ruang lingkup kerja sama, hingga pembahasan aspek teknis yang nantinya akan diterapkan. Hal tersebut dinilai penting karena kerja sama akan melibatkan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri dengan pemerintah kabupaten/kota di masing-masing wilayah.
Ilham mengatakan, rencana penandatanganan kerja sama yang akan dilakukan dalam waktu dekat harus dipandang bukan sekadar sebagai bentuk sinergi antarlembaga. Lebih dari itu, kerja sama tersebut merupakan amanah dan tanggung jawab dalam mendukung pemerintah daerah melakukan penataan serta pemulihan aset.
Dengan penataan yang baik, aset-aset daerah diharapkan dapat kembali dimanfaatkan pemerintah daerah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ini sangat penting, mengingat Kejaksaan sesuai peran berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2021 dan turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pedoman Nomor 7 Tahun 2025 tentang pemulihan aset, saat ini menjadi garda terdepan dalam penataan dan pemulihan aset negara, baik dari hasil penanganan perkara maupun aset atau barang milik negara ataupun daerah,” tegas Ilham.
Ia menekankan, koordinasi sejak tahap awal diperlukan agar pelaksanaan kerja sama nantinya memiliki persepsi dan langkah yang selaras di seluruh wilayah hukum Kejati Sumut.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri dan didampingi para Kasubbid, tim analis atau penilai aset, serta jajaran dan staf pada Asisten Pemulihan Aset Kejati Sumut.
Melalui koordinasi tersebut, Kejati Sumut mempersiapkan langkah teknis dan kelembagaan sebelum kerja sama pemulihan aset dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara dilaksanakan.





