Hukum & Kriminal

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

×

Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Sumut Tetapkan Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Tersangka Korupsi Pasar Ikan Rp22,5 Miliar
Jamaluddin Pohan (Berbaju kaos biru); Mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025.

MEDAN | Titik24.com

Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 memasuki babak baru.

Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Wali Kota Sibolga periode 2021–2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan pada 21 Juli 2026. Namun, status hukum terbaru Jamaluddin baru disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Selasa (29/9/2026).

“Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga,” ujar Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).

Jamaluddin tidak sendiri. Polda Sumut menyebut terdapat empat tersangka dalam perkara pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial AS, yang disebut sebagai PA/KPA/PPK; ISL, selaku PPK/DIRTEK; serta SP, selaku penyedia jasa, pemilik kegiatan, pelaksana dan pemodal.

“Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka,” kata Ferry.

Proyek PEN Rp22,5 Miliar

Perkara tersebut berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern Kota Sibolga dengan nilai anggaran sekitar Rp22,5 miliar.

Anggaran pembangunan bersumber dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA  53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa Penjamin dan Pemberi Kerjanya?

Nilai Rp22,5 miliar tersebut merupakan nilai anggaran proyek, bukan otomatis merupakan nilai kerugian keuangan negara. Hingga perkembangan terakhir yang disampaikan Polda Sumut pada 29 September 2026, polisi belum menyebutkan secara spesifik nominal kerugian negara dalam perkara tersebut.

Besaran kerugian negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan atau perhitungan yang menjadi bagian dari proses pembuktian perkara.

Dari Saksi Menjadi Tersangka

Jamaluddin sebelumnya telah beberapa kali diperiksa penyidik Polda Sumut terkait proyek tersebut.

Pada pemeriksaan 10 Maret 2026, status Jamaluddin masih sebagai saksi. Ketika itu, ia membenarkan pemeriksaan dirinya berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga Tahun Anggaran 2022.

“Diperiksa statusnya sebagai saksi,” ujar Jamaluddin ketika itu.

Ia juga mengungkapkan nilai proyek mencapai Rp22,5 miliar dan menyebut pembangunan pasar telah selesai serta difungsikan.

Namun, pernyataan Jamaluddin saat diperiksa sebagai saksi turut mengungkap fakta lain yang kemudian menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

Menurut Jamaluddin, pihak yang berada di belakang pemenang tender proyek merupakan adiknya.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Enam Tersangka Dilimpahkan ke Penuntut Umum

“Nilainya Rp22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya,” kata Jamaluddin.

Tender dan Persoalan Lahan Didalami

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, polisi disebut mendalami dugaan pengaturan pemenang tender serta persoalan penyelesaian pembangunan proyek.

Selain proses tender, persoalan lahan juga sempat muncul dalam pemberitaan mengenai proyek tersebut.

Lokasi pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, sebelumnya menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Sibolga dengan pihak pemilik usaha UD Budi Jaya.

Adapun tuduhan mengenai pengondisian tender dan persoalan lahan tersebut masih merupakan bagian dari informasi yang diberitakan dan harus dibuktikan melalui proses hukum.

Berkas Sempat Dikembalikan Jaksa

Perkara ini kini juga memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan.

Polda Sumut sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara kepada kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas tersebut kemudian dikembalikan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut saat ini masih melakukan pelengkapan berkas sebelum kembali melimpahkannya kepada kejaksaan.

BACA JUGA  Tertimpa Batang Pohon, Pedagang Lukisan di Lapangan Merdeka Binjai Tewas

“Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali,” ujar Ferry.

Wakil Wali Kota Juga Diperiksa

Sebelum Jamaluddin ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga telah memeriksa Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumbantobing pada April 2026.

Pantas diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga.

Diresmikan pada 2024

Pasar Ikan Modern Sibolga sendiri telah diresmikan dan mulai difungsikan pada Juli 2024.

Saat itu, Pemerintah Kota Sibolga menyebut keberadaan pasar tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi sektor perikanan sekaligus menjadi salah satu ikon Kota Sibolga.

Kini, proyek yang dibangun menggunakan anggaran PEN tersebut justru masuk dalam proses hukum.

Dengan ditetapkannya Jamaluddin Pohan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka, penyidikan dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga berlanjut ke tahap pemenuhan kelengkapan berkas perkara.

Polda Sumut masih menyempurnakan berkas sebelum kembali melimpahkannya kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.*(Red01)*