Politik

Polemik Ijazah Gibran Memanas, KPU dan Jokowi Ikut Terseret Sorotan

×

Polemik Ijazah Gibran Memanas, KPU dan Jokowi Ikut Terseret Sorotan

Sebarkan artikel ini
Polemik Ijazah Gibran Memanas, KPU dan Jokowi Ikut Terseret Sorotan
Polemik Ijazah Gibran Memanas, KPU dan Jokowi Ikut Terseret Sorotan.

JAKARTA | Titik24.com 

Persoalan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memicu perdebatan politik setelah Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan kritik terhadap proses pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Dalam pernyataannya, Dedi turut menyoroti tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU), Presiden ke-7 RI Joko Widodo, serta meminta DPR RI merespons polemik tersebut.

Kritik itu disampaikan Dedi dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada 9 Oktober 2026. Saat membahas persoalan persyaratan pendidikan Gibran, ia menggunakan istilah “wapres ilegal” untuk menggambarkan penilaiannya terhadap legitimasi pencalonan tersebut.

“Wapres RI tahun 2024 sampai periodenya 2029 tidak memiliki legitimasi hukum sebagai kandidat. Artinya yang sekarang memimpin adalah ilegal,” kata Dedi.

Tak berhenti di situ, ia melontarkan pernyataan keras mengenai polemik yang berkembang di ruang publik.

BACA JUGA  Rocky Gerung Dihubungi Kepala Bakom Usai Sarankan Gibran Mundur, Syahganda: Bersedia Tak Ulangi

“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan dan kritik Dedi. Istilah yang digunakannya tidak dapat diperlakukan sebagai putusan hukum yang menyatakan Gibran terbukti melakukan penipuan.

Sorotan Dedi kemudian mengarah kepada KPU. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU memiliki tanggung jawab memeriksa persyaratan administrasi calon presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dedi, polemik dokumen pendidikan Gibran menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan verifikasi administrasi pencalonan. Ia juga menilai persoalan itu sebagai bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

Meski demikian, untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, diperlukan penilaian berdasarkan bukti, aturan yang relevan, dan mekanisme hukum yang berwenang.

Nama Joko Widodo turut disorot dalam pernyataan Dedi. Ia menilai persoalan pencalonan putranya tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mengenai tanggung jawab moral dan politik seorang mantan kepala negara. Menurutnya, prinsip konstitusi harus dihormati secara konsisten, tanpa dipengaruhi kepentingan politik.

BACA JUGA  Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menteri Keuangan

Perdebatan tersebut berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membahas bukti persyaratan pendidikan Gibran. Dalam putusan yang menjadi konteks polemik, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen setara pendidikan SMA yang menjadi dasar penyetaraan.

Akan tetapi, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dedi menilai DPR RI perlu mengambil sikap melalui mekanisme konstitusional. Ia menganggap fungsi pengawasan parlemen penting dalam merespons persoalan yang dinilainya menyangkut kepatuhan terhadap konstitusi.

“DPR tidak punya pilihan kecuali menyambut. Kenapa? Karena MK dengan DPR ini adalah lembaga yang setara,” tuturnya.

BACA JUGA  Sikap dan Himbauan Resmi Ketua DPRD Madina Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Anggota Dewan di Kecamatan Siabu

Desakan tersebut membuka kembali perdebatan mengenai sejauh mana DPR dapat menindaklanjuti persoalan yang menjadi perhatian publik. Namun, kewenangan DPR tidak dapat disamakan dengan kewenangan MK, karena masing-masing lembaga memiliki fungsi berbeda berdasarkan konstitusi.

Demikian pula, kritik politik maupun polemik mengenai persyaratan pencalonan tidak otomatis menggugurkan jabatan wakil presiden. Pemberhentian presiden atau wakil presiden harus mengikuti prosedur dan persyaratan konstitusional yang berlaku.

Pernyataan Dedi kini menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai persyaratan pendidikan calon pemimpin nasional, tanggung jawab penyelenggara pemilu, dan akuntabilitas politik. Untuk menilai persoalan tersebut secara objektif, publik perlu merujuk pada dokumen putusan resmi MK, ketentuan hukum terkait, serta keterangan dari lembaga yang berwenang.*(Red01)*