Kesehatan

Putusan MK Dorong Keterbukaan Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Dalam Produk Makanan dan Minuman Kemasan

×

Putusan MK Dorong Keterbukaan Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Dalam Produk Makanan dan Minuman Kemasan

Sebarkan artikel ini
Putusan MK Dorong Keterbukaan Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Dalam Produk Makanan dan Minuman Kemasan
Putusan MK Dorong Keterbukaan Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak Dalam Produk Makanan dan Minuman Kemasan.

JAKARTA | Titik24.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya keterbukaan informasi mengenai kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk makanan dan minuman kemasan.

Penegasan tersebut muncul setelah MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan yang diajukan Imamudin dan Andru Steven.

Dalam putusannya, MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 148 UU Kesehatan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dinyatakan memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman.

Tanggung jawab tersebut termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan kebutuhan konsumen terhadap informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai produk yang akan dikonsumsi.

BACA JUGA  Hari Kesehatan Mental Sedunia 2026: Mengapa Diperingati Setiap 10 Oktober?

Melalui informasi yang memadai dan efektif, konsumen memiliki dasar yang lebih jelas untuk mempertimbangkan kandungan gula, garam, dan lemak sebelum membeli atau mengonsumsi makanan dan minuman kemasan.

Putusan ini sekaligus memberikan penekanan terhadap peran pemerintah dalam memastikan informasi mengenai kandungan produk tersedia secara transparan, sementara pelaku usaha memiliki kewajiban mengikuti ketentuan pelabelan yang ditetapkan.*(Red01)*