JAKARTA | titik24 – Akademisi dan pengamat sosial politik Rocky Gerung mengingatkan mahasiswa dan aktivis agar memahami pertarungan ideologi serta arah kebijakan ekonomi nasional sebelum menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Menurutnya, gerakan mahasiswa perlu dibangun melalui pemikiran kritis, argumentasi berbasis data, dan gagasan konstruktif agar mampu mendorong perubahan kebijakan secara nyata.
Pesan tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Pasal 33 UUD 1945: Antara Demokrasi Ekonomi, Sosialisme dan Kapitalisme” yang digelar Indonesia Youth Epicentrum di Park Hotel Cawang, Jakarta, Senin (19/10/2026). Diskusi itu menghadirkan Rocky Gerung dan Asep Kusnanto dari Wellbeing Institute, dengan jurnalis senior Hersubeno Arief sebagai moderator.
Dalam diskusi tersebut, Rocky menyoroti pentingnya memahami perdebatan sosialisme dan kapitalisme dalam kaitannya dengan pengelolaan perekonomian dan upaya mewujudkan keadilan sosial. Pemahaman terhadap kedua ideologi itu dinilai penting agar generasi muda mampu melihat persoalan ekonomi secara lebih mendalam, termasuk memahami peran negara, kepentingan masyarakat, dan mekanisme pasar dalam pembangunan nasional.
Dalam konteks Indonesia, Pasal 33 UUD 1945 menjadi landasan konstitusional bagi penyelenggaraan demokrasi ekonomi. Prinsip asas kekeluargaan, penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, serta pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat menegaskan orientasi kesejahteraan masyarakat dalam perekonomian nasional.
Prinsip tersebut memiliki irisan dengan pemikiran sosialisme yang menekankan kepentingan bersama dan pemerataan kesejahteraan. Namun, sistem ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya identik dengan sosialisme karena juga memberikan ruang bagi sektor swasta.
Dalam pelaksanaannya, tantangan perekonomian nasional tidak hanya berkaitan dengan pilihan ideologi, tetapi juga tata kelola dan efektivitas penggunaan sumber daya negara. Praktik korupsi, misalnya, dapat menghambat penyaluran anggaran publik dan mengurangi manfaat program bagi masyarakat.
Karena itu, kebijakan ekonomi perlu dijalankan sesuai dengan prinsip demokrasi ekonomi Pancasila dan amanat konstitusi. Transparansi, pengawasan, serta akuntabilitas juga diperlukan agar sumber daya negara benar-benar dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Perdebatan mengenai prinsip tersebut relevan dalam menyikapi berbagai kebijakan pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kedua program itu berkaitan dengan peran negara dalam mendorong kesejahteraan masyarakat, baik melalui pemenuhan kebutuhan gizi maupun penguatan ekonomi kolektif di tingkat desa.
Dalam perspektif demokrasi ekonomi, penilaian terhadap suatu program tidak cukup hanya didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai. Proses perencanaan, penggunaan anggaran, efektivitas pelaksanaan, pemerataan manfaat, dan dampaknya terhadap masyarakat juga perlu menjadi bahan evaluasi.
Perbedaan pandangan, termasuk penolakan dari kalangan mahasiswa, merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Mahasiswa berhak mempertanyakan prioritas anggaran, efektivitas program, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan masyarakat. Namun, kritik akan lebih terarah apabila didukung data dan bukti yang dapat diverifikasi.
Penilaian terhadap kebijakan juga perlu membedakan tujuan program dari persoalan dalam pelaksanaannya. Jika yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran, kritik perlu disertai analisis mengenai alokasi dan efektivitas belanja. Sementara itu, jika masalahnya terletak pada pelaksanaan, evaluasi perlu melihat capaian, kendala, dan manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.
Demikian pula, indikasi penyimpangan atau korupsi harus ditelusuri berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan. Dengan pendekatan tersebut, mahasiswa tidak hanya menyampaikan penolakan, tetapi juga dapat menawarkan alternatif kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rocky mengingatkan bahwa gerakan mahasiswa tidak cukup hanya mengandalkan demonstrasi tanpa memahami persoalan yang diperjuangkan.
“Saya ingin Anda demo, tapi demo pakai otak,” ujar Rocky.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya aksi demonstrasi yang didasarkan pada persoalan yang jelas, argumentasi yang kuat, dan tujuan perubahan yang terukur. Mahasiswa perlu memahami kebijakan yang dikritik, mengidentifikasi kelemahannya berdasarkan bukti, serta menyampaikan usulan perbaikan yang dapat dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan.
Sikap kritis, menurut pesan yang mengemuka dalam diskusi itu, perlu diwujudkan melalui analisis yang cermat, bukan semata-mata kemarahan atau kebencian terhadap pihak tertentu. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi kekuatannya terletak pada ketepatan analisis, validitas informasi, dan kemampuan menawarkan solusi.
Dengan demikian, gerakan mahasiswa diharapkan mampu mengubah ketidakpuasan menjadi tuntutan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Asep Kusnanto menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penerapan Pasal 33 UUD 1945, terutama dalam perencanaan kebijakan ekonomi dan pembangunan. Menurutnya, kebijakan publik perlu disusun berdasarkan persoalan yang benar-benar dirasakan masyarakat agar program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Dari era kemerdekaan sampai sekarang ada satu yang tidak muncul, yaitu public engagement,” kata Asep.
Ia menjelaskan bahwa perekonomian Indonesia melibatkan sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ketiganya membutuhkan dukungan kebijakan dan tata kelola yang tepat agar dapat menjalankan perannya dalam perekonomian nasional.
Dalam proses tersebut, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan, menyampaikan kebutuhan, dan menilai kesesuaian kebijakan dengan kondisi nyata. Keterlibatan publik juga dapat menjadi sarana untuk memastikan bahwa kebijakan tidak hanya dirancang berdasarkan perspektif pemerintah, tetapi turut mempertimbangkan pengalaman masyarakat yang terdampak.
Asep mencontohkan persoalan sampah yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan menyalahkan pemerintah atau masyarakat. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut membutuhkan tanggung jawab bersama dan keterlibatan berbagai pihak dalam merumuskan solusi.
“Polisinya juga tidak bisa disalahkan, publiknya juga tidak bisa disalahkan, dan kita harus rame-rame,” ujarnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa partisipasi publik tidak cukup berhenti pada penyampaian keluhan, tetapi perlu dilanjutkan dengan keterlibatan dalam mencari dan melaksanakan penyelesaian masalah. Mahasiswa dapat mengambil peran melalui pengawasan kebijakan, kajian berbasis data, penyampaian aspirasi, serta pengajuan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Diskusi tersebut menempatkan pemahaman ideologi, evaluasi kebijakan, pemberantasan korupsi, dan partisipasi publik sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Mahasiswa diharapkan mampu memahami arah kebijakan ekonomi nasional sekaligus menguji pelaksanaannya secara kritis, objektif, dan independen.
Demonstrasi tetap menjadi salah satu instrumen penyampaian aspirasi dalam demokrasi. Namun, efektivitasnya perlu ditopang oleh data yang valid, argumentasi yang rasional, tuntutan yang jelas, dan gagasan konstruktif.
Mahasiswa tidak harus selalu sependapat dengan pemerintah. Namun, sikap menerima maupun menolak kebijakan perlu didasarkan pada pemahaman yang memadai dan bukti yang dapat diuji. Kritik yang disertai analisis dan solusi dapat memperkuat peran mahasiswa sebagai kekuatan intelektual sekaligus kontrol sosial dalam mendorong kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.





