Hukum & Kriminal

Tiga Legislator Gerindra Terseret Kasus Narkoba, Kini Direhabilitasi dan Terancam Sanksi Berat

×

Tiga Legislator Gerindra Terseret Kasus Narkoba, Kini Direhabilitasi dan Terancam Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Tiga Legislator Gerindra Terseret Kasus Narkoba, Kini Direhabilitasi dan Terancam Sanksi Berat
Tiga Legislator Gerindra Terseret Kasus Narkoba, Kini Direhabilitasi dan Terancam Sanksi Berat.

SURABAYA | titik24.com

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur memasuki babak baru. Ketiganya kini menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi.

Tiga legislator tersebut masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda (ADR), anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda (ARR), anggota DPRD Kabupaten Situbondo.

Ketiganya diamankan bersama lima orang lainnya oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, pada 28 September 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika. Perkara selanjutnya menjalani proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Pengusaha Lele di Komplek Pemda Tolak Diperiksa, DLH Turun Uji Limbah

Hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) kemudian merekomendasikan ketiga legislator tersebut menjalani rehabilitasi. Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan mereka masuk kategori pengguna pemula.

Program rehabilitasi dilakukan secara rawat jalan. BNNK Banyuwangi menjadwalkan delapan kali pertemuan, sekitar satu kali setiap pekan selama kurang lebih dua bulan, disertai tes urine secara acak untuk memantau proses pemulihan.

Di sisi lain, persoalan politik internal Partai Gerindra belum selesai. Dugaan penyalahgunaan narkotika disebut sebagai pelanggaran berat dalam aturan internal partai.

DPD Gerindra Jawa Timur telah menyiapkan rekomendasi, sementara keputusan mengenai sanksi berada di tangan Mahkamah Partai. Opsi sanksi berat, termasuk pemecatan, menjadi perhatian, namun keputusan final belum diumumkan.

BACA JUGA  Viral Video Syur 13 Menit, Poltekkes Bandung Tegaskan Sosok dalam Video Bukan Mahasiswinya

Dengan demikian, proses rehabilitasi tidak serta-merta menghapus persoalan etik dan disiplin organisasi. Nasib politik ketiga legislator tersebut kini menunggu keputusan resmi dari internal Partai Gerindra.

Kasus ini pun masih menjadi sorotan publik, mengingat ketiganya merupakan pejabat publik yang semestinya menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Catatan: seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.*(Red01)*