Hukum & Kriminal

53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa Penjamin dan Pemberi Kerjanya?

×

53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa Penjamin dan Pemberi Kerjanya?

Sebarkan artikel ini
53 WNA Diduga Salahgunakan Izin Tinggal di BSD, Siapa Penjamin dan Pemberi Kerjanya?
Foto: Sebanyak 55 warga negara Tiongkok diamankan petugas Ditjen Imigrasi dalam operasi pengawasan di gedung data center Sinarmas Plus, Galeri Smartfren BSD, Tangerang Selatan, Kamis 3/9/2026

TANGERANG SELATAN | Titik24.com

Sebanyak 55 warga negara Tiongkok diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam operasi pengawasan orang asing di kawasan pembangunan Data Center Sinarmas Plus (SM+) dan Galeri Smartfren HQ, BSD, Tangerang Selatan, Kamis (3/9/2026).

Dari jumlah tersebut, 53 WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk melakukan aktivitas bekerja di lokasi proyek.

Temuan ini membuka pertanyaan lebih jauh. Bukan hanya soal bagaimana puluhan WNA tersebut bisa berada di lokasi proyek dengan izin tinggal yang diduga tidak sesuai peruntukannya, tetapi juga siapa yang menjadi penjamin, siapa yang merekrut, dan siapa yang memberikan pekerjaan kepada mereka?

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, operasi tersebut bukan dilakukan secara tiba-tiba. Informasi awal diperoleh melalui patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal oleh sejumlah WNA Tiongkok.

Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas mengidentifikasi sejumlah WNA yang diduga melakukan aktivitas pekerjaan di kawasan proyek.

“Operasi pengawasan ini berawal dari hasil patroli siber yang mendeteksi indikasi penyalahgunaan izin tinggal,” kata Hendarsam sebagaimana dikutip ANTARA.

Lima WNA Disebut Memiliki Penjamin PT BOS

Dalam penyelidikan, Imigrasi mengidentifikasi sejumlah WNA, antara lain FZ, HL, JY, SY dan ZZ.

Kelima WNA tersebut tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan PT BOS sebagai penjamin.

Selain itu, seorang WNA berinisial XX diketahui memegang visa kunjungan multipel dengan PT WD sebagai penjamin.

Sementara tiga WNA lainnya, yakni SJ, XB dan ZP, disebut sebagai pemegang visa kunjungan tanpa penjamin.

Namun di sinilah persoalan yang menarik untuk didalami.

Status sebagai penjamin tidak otomatis berarti perusahaan tersebut adalah pemberi kerja.

BACA JUGA  Ombudsman Tagih Tindak Lanjut LHP PT Universal Gloves, Dugaan Penundaan Sanksi Kembali Disorot

Hingga informasi resmi yang tersedia saat ini, Ditjen Imigrasi belum mengungkap secara terbuka siapa perusahaan atau kontraktor yang mempekerjakan 53 WNA tersebut, apa pekerjaan yang mereka lakukan, berapa lama mereka bekerja, serta bagaimana proses perekrutan dan penempatan mereka di proyek.

Karena itu, menyebut PT BOS atau PT WD sebagai perusahaan yang mempekerjakan seluruh WNA tersebut tanpa bukti tambahan akan menjadi kesimpulan yang terlalu dini.

Dari 55 Orang, 53 Diduga Bekerja

Ditjen Imigrasi membagi penanganan 55 WNA tersebut berdasarkan status dan hasil pemeriksaan awal.

Sebanyak 17 WNA pemegang ITK berdasarkan Visa on Arrival (VoA) telah didetensi dan dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kemudian 27 WNA pemegang ITK yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja tidak didetensi. Paspor mereka dikenakan tindakan administratif berupa penahanan paspor untuk kepentingan pemeriksaan.

Ada pula empat WNA yang diduga bekerja. Paspor mereka disebut telah diamankan dari pihak perusahaan, tetapi keberadaan keempatnya belum ditemukan. Mereka kemudian dimasukkan dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk membantu proses penelusuran.

Sedangkan tujuh WNA lainnya yang juga diduga melakukan aktivitas bekerja dikenakan penahanan paspor dan dijadwalkan memberikan keterangan kepada petugas Imigrasi pada Rabu (9/9/2026).

Dengan demikian, penanganan kasus ini belum berhenti pada operasi 3 September.

Pertanyaan Besar: Siapa Pemberi Kerja?

Kasus BSD ini menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang belum seluruhnya terjawab.

Pertama, siapa sebenarnya pemberi kerja 53 WNA tersebut?

Kedua, apakah mereka bekerja untuk perusahaan yang terlibat langsung dalam pembangunan Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, atau bekerja melalui perusahaan kontraktor maupun subkontraktor?

BACA JUGA  Kumpulkan Para Kajari se-Sumatera Utara, Kajati Sampaikan Arahan Strategis dalam Monitoring dan Evaluasi

Ketiga, apa jenis pekerjaan yang dilakukan para WNA tersebut?

Keempat, sejak kapan mereka bekerja di lokasi tersebut dan dengan dasar dokumen apa mereka masuk ke proyek?

Kelima, bagaimana perusahaan memperoleh tenaga kerja tersebut dan siapa pihak yang bertanggung jawab memastikan status keimigrasian serta izin kerja mereka sesuai ketentuan?

Dan yang tidak kalah penting, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap tenaga kerja asing di proyek berskala besar tersebut sebelum operasi Imigrasi dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting karena kasusnya bukan sekadar mengenai keberadaan WNA di Indonesia. Ada dugaan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, sehingga rantai tanggung jawab perusahaan, penjamin, kontraktor, hingga pihak yang menggunakan tenaga kerja tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh.

Imigrasi Mulai Membuka Rantai Tanggung Jawab

Temuan bahwa paspor empat WNA bahkan disebut telah diamankan dari pihak perusahaan, sementara orangnya belum ditemukan, menjadi bagian yang patut didalami lebih jauh.

Informasi tersebut menunjukkan bahwa dalam proses pemeriksaan terdapat pihak perusahaan yang berkaitan dengan keberadaan sebagian WNA tersebut. Namun, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan perusahaan mana yang dimaksud, dalam kapasitas apa perusahaan tersebut terlibat, dan apakah perusahaan itu merupakan pemberi kerja langsung atau hanya pihak lain dalam rantai proyek.

Di sisi lain, adanya nama PT BOS dan PT WD sebagai penjamin menunjukkan bahwa setidaknya terdapat entitas perusahaan yang tercatat dalam dokumen keimigrasian sejumlah WNA.

Tetapi hubungan antara penjamin – kontraktor – subkontraktor – pemberi kerja – pemilik proyek belum dijelaskan secara lengkap kepada publik.

Di titik inilah pemeriksaan lanjutan menjadi penting.

BACA JUGA  Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar di RSUD Dr Pirngadi

Bukan Sekadar Persoalan Administrasi

Jika dugaan penyalahgunaan izin tinggal tersebut terbukti, persoalannya tidak berhenti pada pelanggaran administratif oleh WNA.

Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah ada pihak di Indonesia yang merekrut, mempekerjakan, memfasilitasi atau dengan sengaja menempatkan tenaga kerja asing dengan dokumen yang tidak sesuai.

Sebab, keberadaan 53 orang yang diduga bekerja di satu kawasan proyek menunjukkan persoalan yang patut dilihat secara sistematis, bukan semata-mata sebagai kasus individual.

Imigrasi sendiri menegaskan bahwa operasi pengawasan terhadap orang asing akan dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Menunggu Jawaban dari Perusahaan dan Instansi Terkait

Sampai berita ini disusun, informasi resmi yang tersedia baru menjelaskan dugaan penyalahgunaan izin tinggal serta status penjamin beberapa WNA.

Belum ada keterangan resmi yang menjawab secara tuntas siapa pemberi kerja 53 WNA tersebut.

Karena itu, publik layak mendapatkan penjelasan dari pihak-pihak yang terkait dengan proyek, termasuk perusahaan yang disebut sebagai penjamin, pihak pelaksana atau kontraktor proyek, serta instansi yang berwenang mengawasi tenaga kerja asing.

Keterangan tersebut penting agar kasus ini tidak berhenti pada angka “55 WNA diamankan”, tetapi dapat membuka secara terang siapa yang membawa mereka masuk, siapa yang menjamin, siapa yang mempekerjakan, pekerjaan apa yang dilakukan, dan apakah seluruh proses tersebut telah memenuhi ketentuan hukum Indonesia.

Untuk saat ini, satu hal telah dikonfirmasi Imigrasi: 53 WNA Tiongkok diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di proyek Data Center SM+ dan Galeri Smartfren HQ, BSD.

Selebihnya—terutama mengenai pihak yang mempekerjakan dan rantai perusahaan di balik keberadaan mereka—masih menjadi pekerjaan rumah penyelidikan.*(Sik07)*