Hukum & Kriminal

Viral Video Syur 13 Menit, Poltekkes Bandung Tegaskan Sosok dalam Video Bukan Mahasiswinya

×

Viral Video Syur 13 Menit, Poltekkes Bandung Tegaskan Sosok dalam Video Bukan Mahasiswinya

Sebarkan artikel ini
Viral Video Syur 13 Menit, Poltekkes Bandung Tegaskan Sosok dalam Video Bukan Mahasiswinya
Viral Video Syur 13 Menit, Poltekkes Bandung Tegaskan Sosok dalam Video Bukan Mahasiswinya. Jumat (9/10/2026).

BANDUNG | Titik24.com  

Beredarnya video asusila berdurasi 13 menit 3 detik di media sosial memicu sorotan publik setelah sosok perempuan di dalamnya diduga memiliki keterkaitan dengan Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Bandung.

Menanggapi isu tersebut, pihak kampus menyampaikan klarifikasi tegas. Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi internal, perempuan dalam video yang beredar dipastikan bukan mahasiswi Poltekkes Kemenkes Bandung.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi kampus, @polkesbandung, pada Jumat (9/10/2026).

“Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi mendalam yang telah dilakukan oleh pihak Poltekkes Kemenkes Bandung, individu yang terdapat dalam video tersebut bukan merupakan mahasiswi Poltekkes Kemenkes Bandung,” tulis pihak kampus.

Seragam dan Logo Tak Sesuai Identitas Kampus

Poltekkes Bandung juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah atribut yang terlihat dalam video, termasuk desain pakaian, bentuk logo, hingga tata letak identitas visual.

BACA JUGA  Laporan Dugaan Money Politic Muktamar NU Masuk KPK, Pelapor Disebut Bawa Dokumen

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa atribut yang dikenakan perempuan dalam video tidak sesuai dengan seragam resmi mahasiswa Poltekkes Kemenkes Bandung.

“Desain seragam, bentuk dan tata letak logo, serta identitas visual lainnya yang terlihat dalam video tersebut sama sekali tidak merepresentasikan seragam dan atribut resmi mahasiswa/i Poltekkes Kemenkes Bandung,” lanjut pernyataan tersebut.

Dugaan keterkaitan dengan kampus itu mencuat setelah perempuan dalam video terlihat mengenakan pakaian putih dengan tulisan “Kemenkes”. Namun, kemiripan atau keberadaan tulisan pada pakaian tidak cukup untuk membuktikan identitas maupun status seseorang sebagai bagian dari institusi tertentu.

Pihak kampus menyayangkan beredarnya video tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru dan merugikan nama baik serta reputasi institusi.

BACA JUGA  DLHK Sumut Disorot, Ombudsman Temukan Maladministrasi dan KLH Gugat Enam Korporasi Rp4,8 Triliun

Kampus Ingatkan Bahaya Penyebaran Konten

Selain memberikan klarifikasi, Poltekkes Kemenkes Bandung mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam membagikan konten di media sosial.

Kampus mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif dan berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyebaran konten maupun informasi yang tidak akurat dapat menimbulkan dampak negatif dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan pihak kampus.

Video Dilaporkan Beredar Sejak 4 Oktober

Sebelumnya, video asusila berdurasi 13 menit 3 detik tersebut dilaporkan beredar di salah satu situs dewasa pada 4 Oktober 2026. Situs itu disebut hanya dapat diakses melalui jaringan privat virtual atau VPN.

BACA JUGA  Kejari Medan Dalami Dugaan Korupsi Dana BLUD Rp23,8 Miliar di RSUD Dr Pirngadi

Video tersebut kemudian menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul dugaan bahwa sosok perempuan di dalamnya berkaitan dengan institusi pendidikan kesehatan di Bandung.

Meski demikian, identitas perempuan tersebut tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan pakaian atau atribut yang terlihat dalam rekaman. Poltekkes Kemenkes Bandung telah menyatakan bahwa sosok dalam video bukan mahasiswinya.

Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarluaskan video maupun tautan terkait demi menjaga privasi, mencegah kerugian terhadap pihak yang tidak terkait, serta menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.*(Red01)*