JAKARTA | Titik24.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, Menteri ATR/BPN tersebut menyampaikan surat kepada penyidik bahwa dirinya berhalangan hadir karena memiliki agenda lain di lingkungan kementerian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih membutuhkan keterangan Nusron untuk mengungkap perkara secara lebih menyeluruh.
Menurut Budi, keterangan Nusron penting untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran signifikan.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya Saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menyebut surat ketidakhadiran Nusron telah diterima penyidik. Alasan yang disampaikan adalah adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN yang sebelumnya sudah dijadwalkan.
KPK tidak menghentikan proses pemeriksaan hanya karena Nusron belum hadir. Penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemanggilan berikutnya.
“Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” kata Budi.
KPK belum mengungkapkan tanggal pemeriksaan ulang tersebut. Namun, penyidik akan berupaya melakukan penjadwalan kembali sesegera mungkin.
Perusahaan Anak Usaha Summarecon Turut Diperiksa
Di tengah proses tersebut, penyidik KPK juga terus menelusuri jalur dugaan suap dalam perkara ATR/BPN.
Pada Rabu yang sama, KPK memeriksa Direktur dan Direktur Utama PT Kencana Jayaproperty, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
Pemeriksaan terhadap jajaran perusahaan tersebut berkaitan dengan pendalaman dugaan praktik suap dalam pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
“Pemeriksaan kepada para pihak dari PT SMC tentunya dibutuhkan untuk memperkuat, untuk mempertebal bagaimana praktik-praktik dugaan suap itu dilakukan,” ujar Budi.
Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui OTT KPK pada 14 September 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Operasi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyidikan kemudian dikembangkan. KPK turut mendalami dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan pelayanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dari perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak perusahaan, serta pihak swasta.
Para tersangka tersebut adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Agung Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Fahlevi.
Selain itu, KPK menetapkan empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
KPK menyebut dua dari empat orang tersebut berperan sebagai pengepul uang terkait pengurusan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan di sejumlah koper, kardus, dan boks.
Keterangan Nusron kini menjadi salah satu bagian yang masih diperlukan penyidik. Sebagai Menteri ATR/BPN, keterangannya dibutuhkan untuk membantu KPK mengurai rangkaian perkara secara utuh.
KPK juga akan mencermati keterangan yang nantinya diperoleh untuk melihat apakah masih terdapat pihak lain yang mempunyai peran signifikan dalam perkara tersebut.
Hingga pemeriksaan pertama pada Rabu (7/10/2026), Nusron belum menjalani pemeriksaan karena berhalangan hadir. KPK memastikan pemanggilan terhadapnya akan dijadwalkan kembali.*(Red01)*





