Hukum & Kriminal

16 Hari Pasca-OTT KPK, Status Hukum Nusron Wahid Belum Diumumkan

×

16 Hari Pasca-OTT KPK, Status Hukum Nusron Wahid Belum Diumumkan

Sebarkan artikel ini
16 Hari Pasca-OTT KPK, Status Hukum Nusron Wahid Belum Diumumkan

JAKARTA | titik24.com – Enam belas hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, posisi hukum Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hingga Rabu (30/9/2026) belum diumumkan KPK.

KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, pihak swasta Rizal Pahlevi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Dari delapan tersangka tersebut, KPK menyebut empat orang—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik yang diamankan dalam penanganan perkara.

Namun, penyebutan empat orang tersebut sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Nusron tidak serta-merta menjadikan Nusron sebagai tersangka. Hingga berita ini ditulis, KPK belum mengumumkan Nusron sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

KPK Belum Pastikan Pemanggilan Nusron

BACA JUGA  Sikap dan Himbauan Resmi Ketua DPRD Madina Terkait Insiden Kekerasan Terhadap Anggota Dewan di Kecamatan Siabu

Sehari setelah OTT, KPK juga menyatakan Nusron belum diperiksa dalam perkara tersebut.

Achmad Taufik Husein mengatakan kemungkinan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan perkara.

“Apakah nanti NW (Nusron Wahid) dipanggil? Ya, itu tergantung kebutuhan penyidikan ke depan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).

Pada 19 September 2026, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kembali menyatakan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Menurut Budi, penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti tambahan dan mendalami perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, pernyataan KPK mengenai kondisi penyidikan pada 19 September tersebut perlu dibaca sebagai perkembangan pada saat itu. Setelahnya, penyidik masih melakukan sejumlah upaya pengembangan perkara.

Rp106,3 Miliar Disita

Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, terdiri atas uang rupiah dan mata uang asing serta barang bukti elektronik.

Sebagian uang ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menyebut barang bukti yang ditemukan antara lain Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, penyidik menyita Rp896 juta dari Rizal Pahlevi, Rp8 juta dari Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Rp49,5 juta dari Sontang Coin Manurung.

BACA JUGA  Yusril Tegaskan Kasus Klaster Mewah Lapas Cibinong Bisa Berlanjut ke Pidana, KPK hingga Kejaksaan Dipersilakan Turun Tangan

KPK kemudian terus menelusuri aliran uang dan barang bukti dalam perkara tersebut.

Penyidikan Terus Berkembang

Perkara ini tidak berhenti pada OTT 14 September. KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pada 24 September, misalnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dan menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah beserta dokumen dan barang bukti elektronik. KPK menyatakan uang tersebut diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jawa Timur dan masih akan dianalisis penyidik.

Terbaru, pada 29 September 2026, KPK juga menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat dugaan pemberian uang oleh pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan pengurusan HGB. Menurut Budi, pola tersebut disebut mirip dengan perkara PT Summarecon Agung Tbk.

KPK menyatakan hasil penggeledahan masih akan didalami dan penyidikan perkara terus dikembangkan.

Nusron: Hormati dan Ikuti Proses Hukum

Nusron Wahid sebelumnya menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.

Pada 18 September 2026, Nusron mengatakan dirinya dan Kementerian ATR/BPN akan mengikuti serta membantu proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Kami juga akan mengikuti dan membantu proses yang ada di sini,” kata Nusron.

BACA JUGA  Letkol Arman Diperiksa Terkait Dugaan Markas Judol di Rumah Dinas KPAD Cijantung

Nusron juga menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya kepada KPK dan mengatakan perkembangan perkara sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi lembaga antirasuah tersebut.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra pada 23 September menyatakan pemerintah menghormati kewenangan KPK apabila penyidik memutuskan memeriksa Nusron.

Yusril mengatakan keputusan mengenai siapa yang perlu diperiksa merupakan kewenangan penyidik berdasarkan data dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Redaksi Masih Menunggu Konfirmasi KPK

Hingga 30 September 2026, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Belum ada pengumuman resmi KPK yang menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Begitu pula belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa Nusron telah diperiksa sebagai tersangka.

Redaksi telah menghubungi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo untuk mengonfirmasi perkembangan terbaru penyidikan, termasuk apakah terdapat rencana pemanggilan Nusron Wahid. Hingga berita ini ditulis, konfirmasi tersebut belum memperoleh jawaban.

Dengan demikian, posisi hukum Nusron Wahid dalam perkara tersebut masih menunggu perkembangan resmi dari penyidik KPK.

Catatan Redaksi: Berita ini membedakan antara informasi dan dugaan yang disampaikan KPK dengan status hukum Nusron Wahid. Penyebutan nama Nusron dalam kaitan dengan perkara ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan keterlibatan pidana ataupun mendahului proses hukum yang sedang berlangsung.