Hukum & Kriminal

Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas Kemenimipas Bongkar Sejumlah Persoalan di Lapas Cibinong

×

Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas Kemenimipas Bongkar Sejumlah Persoalan di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas Kemenimipas Bongkar Sejumlah Persoalan di Lapas Cibinong
Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI bersama Dirjenpas Kemenimipas (ist)

 

JAKARTA | Titik24.com – Persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, ternyata tidak berhenti pada temuan fasilitas yang disebut mewah dalam inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi serta Kepala Lapas Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto, Senin (28/9/2026), justru membuka sejumlah persoalan lain yang kini masih didalami pemerintah.

Salah satu yang paling mencolok adalah pengakuan Wisnu bahwa dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas yang menjadi sorotan setelah sidak Ombudsman.

Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mempertanyakan hilangnya sejumlah barang yang sebelumnya terlihat dalam dokumentasi sidak, seperti sofa, pendingin ruangan hingga benda-benda lain.

Wisnu mengakui perintah pemindahan tersebut berasal darinya.

Menurut Wisnu, barang-barang itu dipindahkan karena bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Namun, jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di DPR. Yanuar mempertanyakan mengapa barang-barang tersebut baru dipindahkan setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan lapangan.

Wisnu kemudian menyebut rumah yang menjadi lokasi temuan tersebut merupakan tanggung jawab Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

Perdebatan tersebut menjadi salah satu bagian penting RDP karena DPR tidak hanya mempertanyakan keberadaan fasilitas, tetapi juga apa yang terjadi setelah temuan Ombudsman diketahui oleh jajaran Lapas Cibinong.

13 Rumah Dinas Belum Tercatat sebagai BMN

BACA JUGA  Fantastis! Jalan Rp94,3 Miliar di Paluta Hancur Dalam 5 Bulan, GMPT: Ini Bukan Proyek, Ini Perampokan

Persoalan lain yang terungkap adalah status 13 bangunan yang selama ini disebut sebagai rumah dinas atau mes pegawai.

Dirjenpas Mashudi mengungkapkan terdapat 16 unit bangunan di lingkungan Lapas Cibinong. Namun, hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

Sementara 13 bangunan lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN.

Mashudi mengatakan pemerintah masih mendalami aspek administrasi, status aset serta pemanfaatan bangunan tersebut.

Temuan ini memperluas persoalan Cibinong dari isu fasilitas hunian menjadi pertanyaan mengenai tata kelola aset dan administrasi negara.

Dalam perkembangan setelah rapat, Mashudi juga menyatakan bangunan yang tidak sesuai ketentuan akan dibongkar.

Foto Jimmy Masrin Ikut Dipertanyakan

RDP juga mengungkap keberadaan bingkai foto terpidana perkara korupsi Jimmy Masrin di salah satu rumah yang menjadi sorotan.

Mashudi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan sementara, foto tersebut merupakan barang yang sebelumnya diamankan dalam razia keamanan.

Namun, keberadaan foto seorang warga binaan di rumah pejabat lapas tetap menjadi pertanyaan anggota DPR.

Persoalan itu kemudian dikaitkan dengan pemeriksaan internal yang dilakukan Ditjenpas terhadap kondisi di Lapas Cibinong.

90 Orang Sudah Diperiksa

Di sisi lain, Ditjenpas mengungkapkan pemeriksaan internal telah melibatkan 90 orang.

Mashudi menyebut 55 di antaranya merupakan warga binaan, terdiri dari 21 warga binaan yang mengikuti program asimilasi di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), 33 warga binaan perkara tindak pidana korupsi, serta satu warga binaan perkara pidana umum, yakni Ferdy Sambo.

BACA JUGA  Ini Dia 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut yang Ditetapkan KPK

Selain warga binaan, 35 pegawai juga diperiksa, terdiri dari 21 staf dan 14 pejabat struktural.

Lima pejabat Lapas Cibinong juga telah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan, yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib dan Kepala Urusan Umum.

Namun, komposisi pemeriksaan itu kembali dipersoalkan anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke mempertanyakan alasan Ditjenpas hanya menyebut nama Ferdy Sambo, sementara 21 warga binaan asimilasi dan 33 warga binaan perkara korupsi lainnya tidak disebutkan secara individual.

Menurut Rieke, data pihak yang diperiksa perlu dibuat lebih lengkap untuk kepentingan akuntabilitas pemeriksaan.

Minuman Keras dan Barang Pribadi

Dalam RDP tersebut, Ditjenpas juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah barang yang ditemukan di lokasi.

Mashudi menyebut, berdasarkan pemeriksaan sementara, televisi, perabot rumah tangga, sofa, springbed serta kulkas yang berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi Kasi Kamtib.

Pernyataan itu merupakan hasil pemeriksaan sementara, sehingga status dan penggunaan barang-barang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman internal.

Ombudsman Belum Memberikan Keterangan di RDP

Ada satu hal penting yang perlu dicatat dari RDP tersebut.

Ombudsman RI tidak hadir dalam rapat DPR pada Senin (28/9/2026).

Namun, Ombudsman kemudian memberikan penjelasan bahwa hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan RDP, pihaknya belum menerima undangan resmi untuk menghadiri rapat.

BACA JUGA  Ferdy Sambo Ikut Diperiksa, Begini Kata Dirjenpas soal Investigasi Klaster Rumah Mewah Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menyatakan Ombudsman siap menyampaikan fakta lapangan dan hasil pengawasan terkait Lapas Cibinong kepada DPR.

Karena itu, keterangan yang muncul dalam RDP 28 September masih perlu dibaca bersama hasil pengawasan Ombudsman serta hasil investigasi internal Kemenimipas yang belum final.

Persoalan Cibinong Kini Lebih Luas

Dari RDP tersebut, persoalan Lapas Cibinong berkembang menjadi beberapa isu sekaligus.

Bukan hanya mengenai ada atau tidaknya fasilitas yang tidak semestinya berada di lingkungan lapas, tetapi juga mengenai pemindahan barang setelah sidak, siapa yang bertanggung jawab terhadap rumah tersebut, status 13 bangunan yang belum tercatat sebagai BMN, keberadaan barang pribadi dan minuman keras, dokumentasi foto warga binaan, serta transparansi pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan dan pegawai.

Pemerintah sendiri masih melakukan pendalaman.

Dengan demikian, hasil akhir pemeriksaan terhadap persoalan di Lapas Cibinong masih menjadi bagian penting yang ditunggu publik.

Sementara itu, Ombudsman telah menyatakan kesediaannya memberikan fakta lapangan kepada DPR.

Babak berikutnya bukan lagi sekadar soal apa yang ditemukan saat sidak.

Pertanyaan yang kini muncul adalah: bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di lingkungan Lapas Cibinong, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status asetnya, dan apa yang sebenarnya terjadi setelah temuan Ombudsman diketahui oleh jajaran pemasyarakatan.