JAKARTA | Titik24.com
Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan KBRI Canberra, Australia, mengungkapkan tidak menemukan arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di masing-masing kedutaan.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, MK menghadirkan Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aeni Ariyanti dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati secara daring. Keduanya memberikan keterangan setelah sebelumnya memaparkan sistem pendidikan yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di Singapura dan Australia.
Atase Pendidikan KBRI Singapura
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta penjelasan mengenai catatan atau dokumen yang dimiliki KBRI Singapura terkait jenjang pendidikan yang pernah ditempuh Gibran.
Saldi secara khusus menanyakan apakah terdapat dokumen ketika Gibran masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, terutama yang berkaitan dengan pendidikan yang sederajat dengan jenjang sekolah menengah atas (SLTA).
Nur Aeni kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura. Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen terkait pendidikan Gibran.
Ketika Saldi memastikan kembali apakah tidak ada dokumen apa pun, baik ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, Nur Aeni menjawab bahwa memang tidak ada.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa arsip yang ditelusuri di KBRI Singapura tidak memuat dokumen pendidikan Gibran, bukan berarti institusi pendidikan tempat Gibran belajar di Singapura tidak memiliki rekam pendidikan yang bersangkutan.
Atase Pendidikan KBRI Canberra
Hal serupa disampaikan Yuli Rahmawati, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Australia.
Yuli turut memberikan keterangan mengenai sistem pendidikan di Australia dan institusi pendidikan yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran, yakni UTS Insearch, yang kini dikenal sebagai UTS College di Sydney.
Setelah memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan tersebut, Yuli juga menyatakan bahwa KBRI Canberra tidak memiliki arsip dokumen mengenai riwayat pendidikan Gibran yang tersimpan di kedutaan.
Dengan demikian, dalam persidangan 2 Oktober 2026, kedua Atase Pendidikan yang dihadirkan MK sama-sama menerangkan bahwa KBRI Singapura maupun KBRI Canberra tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran.
MK Dalami Jejak Pendidikan Gibran
Keterangan kedua Atase Pendidikan tersebut menjadi bagian dari pendalaman MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang antara lain mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Sebelum menghadirkan Atase Pendidikan Singapura dan Australia, MK juga meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam keterangannya, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan baru di Indonesia. Dokumen pendidikan asli tetap merupakan dokumen yang diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri.
Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa sertifikat O-Level tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Dokumen tersebut menjadi bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah, yang kemudian dinilai bersama riwayat pendidikan lanjutan di UTS Insearch, Australia.
Menurut Kemendikdasmen, hasil penyandingan learning outcome atau standar kompetensi lulusan dari riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan.
Keterangan dari KBRI Singapura dan Canberra mengenai tidak ditemukannya arsip di kedutaan menjadi salah satu informasi yang diperdalam majelis hakim. Namun, ketiadaan arsip di KBRI tidak dengan sendirinya membuktikan ada atau tidaknya dokumen asli yang berada di institusi pendidikan tempat seseorang pernah bersekolah.
Perkara tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di MK. Karena itu, keberadaan atau keabsahan dokumen pendidikan Gibran tetap merupakan bagian dari keseluruhan alat bukti dan keterangan yang sedang dinilai dalam persidangan.*(Red01)*





