Nasional

KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti

×

KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti

Sebarkan artikel ini
KPK Telaah Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Serahkan Uang dan Bukti

 

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan laporan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sekadau, Kalimantan Barat, terkait dugaan politik uang dalam pengondisian dukungan Rais Aam pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) ditindaklanjuti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan melalui proses telaah dan analisis oleh tim pada direktorat terkait.

“Kami pastikan setiap laporan yang masuk pasti dilakukan tindak lanjut oleh tim di direktorat terkait melalui proses telaah dan analisis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, KPK akan melihat terlebih dahulu substansi laporan serta hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan KPK, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Pemerintah Uji Tabur 1,5 Ton Dry Ice untuk Atasi Kabut Asap di Sumsel

“Tindak lanjutnya juga nanti akan beragam. Bergantung pada materi laporan tersebut, dan juga proses pulbaket yang dilakukan oleh tim KPK,” katanya.

Budi menegaskan, KPK tidak menutup kemungkinan menggunakan pendekatan penindakan maupun pencegahan. Pilihan pendekatan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil telaah dan bukti yang ditemukan.

“Apakah pendekatan yang relevan terhadap materi itu kemudian penindakan atau lebih cocok untuk pendekatan-pendekatan lainnya? Tentu semuanya terbuka,” ujarnya.

Serahkan Uang yang Disebut Diterima dari Tim Pemenangan

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan langsung Ketua PCNU Sekadau Bagus Fitrianto ke Gedung Merah Putih KPK.

Bagus mengaku membawa sejumlah dokumen serta uang yang sebelumnya disebut diterima dari pihak yang dikaitkan dengan tim pemenangan dalam proses pengondisian dukungan Rais Aam.

BACA JUGA  Hikmah Bencana Alam Bagi Muslim: Momentum Muhasabah Diri, Bukan Menghakimi Korban

“Kami menyerahkan seluruh bukti dan mengembalikan dana yang pernah kami terima,” kata Bagus.

Sejumlah dokumen yang diserahkan antara lain kronologi penerimaan dana dan tiket penerbangan. PCNU Sekadau juga menyerahkan uang tunai yang mereka sebut sebelumnya diterima dari salah satu pihak.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari laporan yang kini berada dalam tahap telaah KPK. Terlebih, pelapor tidak hanya menyampaikan narasi dugaan, tetapi juga menyerahkan dokumen dan uang yang diklaim berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Bagus berharap KPK memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang dianggap mengetahui atau berkaitan dengan dugaan tersebut.

Namun demikian, KPK hingga kini masih melakukan telaah. Dugaan politik uang tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti. Statusnya masih berupa laporan masyarakat yang harus diverifikasi melalui proses pengumpulan bahan keterangan dan analisis oleh KPK.

BACA JUGA  Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

Jika dari proses tersebut ditemukan unsur pidana dan masuk dalam kewenangan KPK, perkara itu berpotensi bergerak ke tahap penindakan.