Hukum & Kriminal

Geger di PN Pati, Botok Siram Air ke Jubir Pengadilan saat Kawal Sidang

×

Geger di PN Pati, Botok Siram Air ke Jubir Pengadilan saat Kawal Sidang

Sebarkan artikel ini
Geger di PN Pati, Botok Siram Air ke Jubir Pengadilan saat Kawal Sidang
Supriyono alias Botok terekam menyiramkan air mineral kepada juru bicara pengadilan. Video kejadian pada Jumat (9/10/2026)

PATI | Titik24.com

Pengawalan persidangan perkara dugaan pencurian mesin kapal di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, menjadi perhatian publik setelah Supriyono alias Botok terekam menyiramkan air mineral kepada juru bicara pengadilan. Video kejadian pada Jumat (9/10/2026) itu beredar di media sosial dan memunculkan perbincangan mengenai tudingan dugaan suap hakim.

Botok merupakan koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), kelompok yang mendatangi PN Pati untuk mengawal persidangan terdakwa berinisial U. Dalam aksi tersebut, AMPB menyuarakan tuntutan agar proses peradilan berlangsung transparan dan tidak dicederai praktik yang melanggar hukum.

Video yang beredar diunggah akun Threads @ekokuswanto_mbahto. Pengunggah menyertakan keterangan yang menyinggung dugaan suap sebesar Rp1 miliar.

“Geger geden bolo. Jubir pn pati disiram air mineral oleh paman botok. Diduga terima suap 1 miliar,” demikian tulisan dalam unggahan tersebut.

BACA JUGA  Direktur PT TPL Anwar Lawden Dikabarkan Ditangkap Kejagung di Medan, Dugaan Korupsi Ekspor Pulp Disorot

Di tengah aksi itu, Botok menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan aliran uang yang berkaitan dengan penanganan perkara terdakwa U. Menurut dia, informasi tersebut mencakup dugaan pemberian uang Rp400 juta pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2025.

“Informasi yang kami terima, hakim yang menangani perkara U sejak tahun 2023 ini menerima suap sebesar Rp400 juta sehingga bisa lepas dari kasus dan perkara. Dan tahun 2025 tersangka juga pernah menyuap hakim sebesar Rp1 miliar,” ungkap Botok.

Ia menegaskan bahwa kedatangan AMPB dimaksudkan untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Kita kawal agar persidangan ini transparan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Tudingan tersebut turut mendapat sorotan dari Nimerlodi Gulo atau Bang Gule, kuasa hukum korban sekaligus kuasa hukum AMPB. Ia mendesak agar proses peradilan berjalan profesional dan dugaan penyimpangan yang disampaikan kelompoknya mendapat perhatian serius.

BACA JUGA  Mahasiswi Sastra Inggris USU Ditemukan Meninggal di Kos, Isu Bullying Beredar, Kampus: Belum Ada Indikasi

“Kasus ini kami bersama AMPB mendesak dan meminta pengadilan agar tidak main-main dengan suap. Kami menduga ada permainan yang terjadi,” kata Nimerlodi.

Nimerlodi juga mempertanyakan perkara terdakwa U yang menurutnya sebelumnya berakhir dengan putusan bebas. Ia menyebut perkara yang sedang mereka kawal sebagai perkara ketiga yang berkaitan dengan orang yang sama.

“Perkara saudara U sebelumnya bebas. Pertanyaannya, ada apa dengan PN Pati, karena ini perkara yang bersangkutan yang ketiga kali,” tegasnya.

AMPB berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri informasi yang mereka sampaikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta agar proses peradilan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan perkara berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BACA JUGA  Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Hamenang: Mohon Maaf Telah Mengecewakan

Meski menjadi perhatian publik, video penyiraman air mineral dan tudingan yang menyertainya harus dipisahkan dari persoalan pembuktian hukum. Beredarnya rekaman tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa dugaan suap benar-benar terjadi.

Informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp400 juta pada 2023 dan Rp1 miliar pada 2025 masih berupa klaim yang disampaikan Botok. Belum ada keterangan terverifikasi dalam informasi yang tersedia untuk memastikan kebenaran transaksi tersebut maupun pihak-pihak yang diduga berkaitan dengannya.

Karena itu, konfirmasi dari PN Pati dan aparat penegak hukum diperlukan untuk memperjelas apakah dugaan tersebut telah dilaporkan atau sedang ditangani melalui proses hukum.

Semua pihak yang disebut dalam tudingan tersebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. Kepastian mengenai dugaan tindak pidana hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah.*(Red01)*