Hukum & Kriminal

Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan terhadap Kasatpol PP Deli Serdang

×

Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan terhadap Kasatpol PP Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum PT Tun Sewindu Bantah Laporan terhadap Kasatpol PP Deli Serdang
Tim kuasa hukum PT Tun Sewindu, AKBP (Purn) Amwizar, SH, MH, menunjukkan dokumen terkait tiga laporan polisi yang menurut pihaknya berkaitan dengan perselisihan lahan tambak udang di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

MEDAN | titik24 – Tim kuasa hukum PT Tun Sewindu membantah tudingan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, yang dilaporkan ke Polda Sumatera Utara terkait pembongkaran bangunan di atas lahan tambak udang milik perusahaan tersebut di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Tim kuasa hukum PT Tun Sewindu, AKBP (Purn) Amwizar, SH, MH, dan Junirwan Kurnia, SH, menegaskan bahwa pembongkaran bangunan yang mereka sebut sebagai bangunan liar pada 14 Juli 2026 itu dilakukan atas permohonan perusahaan dan, menurut mereka, telah sesuai dengan prosedur serta ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan keduanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor mereka di Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (16/10/2026).

“PT Tun Sewindu yang memohon eksekusi pembongkaran bangunan tersebut. Tindakan Satpol PP Deli Serdang pada 14 Juli 2026 sudah benar dan merupakan penegakan aturan atau peraturan daerah (Perda). Tindakan Satpol PP Deli Serdang itu legal,” tegas Amwizar.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki, dilaporkan oleh Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi ke Polda Sumatera Utara pada 14 Oktober 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT.

BACA JUGA  Dua OTT KPK dalam Sepekan, Dana Bencana BNPB dan Dugaan Suap BPK Klaten Disorot

Menanggapi laporan itu, Amwizar menilai tindakan Satpol PP Deli Serdang tidak melanggar ketentuan hukum.

“Laporan dia ke Polda Sumut itu tidak benar. Apa yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang sudah benar dan tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.

Berawal dari Tiga Bangunan di Areal Tambak

Amwizar kemudian memaparkan kronologi persoalan yang berujung pada pembongkaran bangunan di atas lahan tambak udang milik PT Tun Sewindu.

Menurut dia, pada awal 2025 terdapat tiga bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik perusahaan, salah satunya bangunan milik Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi.

Tim hukum PT Tun Sewindu, lanjutnya, telah melayangkan somasi kepada ketiga pemilik bangunan tersebut pada 28 Juli 2025. Dua pemilik bangunan disebut telah membongkar bangunan mereka secara mandiri, sedangkan Abdul Rahim disebut tidak melakukan hal serupa.

Amwizar juga menyatakan bahwa Abdul Rahim tetap mempertahankan bangunannya dan memasang jaringan listrik PLN.

Atas kondisi tersebut, PT Tun Sewindu mengajukan permohonan penertiban dan pembongkaran kepada Satpol PP Deli Serdang. Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pembongkaran bangunan pada 14 Juli 2026.

Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Laporan Polisi

BACA JUGA  Lebih dari 10 Orang Diduga Jadi Korban, Guru Ponpes di Bekasi Terseret Kasus Kekerasan Seksual

Persoalan tersebut, menurut tim kuasa hukum PT Tun Sewindu, berlanjut pada 18 Juli 2026. Pada tanggal itu, Abdul Rahim bersama sejumlah orang disebut memasuki area tambak udang milik perusahaan dan melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai bernama Ir. Asril Umar.

Akibat kejadian tersebut, Asril disebut membuat laporan ke Polres Deli Serdang dengan nomor 750/2026 tertanggal 18 Juli 2026.

Tim kuasa hukum juga menyampaikan adanya laporan lain terkait dugaan pengalihan sebagian lahan yang diklaim milik PT Tun Sewindu.

Menurut Amwizar, perusahaan menduga sebagian lahan tersebut telah dialihkan oleh Abdul Rahim bersama sejumlah pihak lain dengan melibatkan kepala desa. Atas dugaan itu, PT Tun Sewindu membuat laporan bernomor 782/2026 pada 27 Juli 2026.

Ia menyebut perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Selain itu, PT Tun Sewindu disebut kembali membuat laporan pada 23 Agustus 2026 dengan nomor 867/2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran dan perusakan aset perusahaan yang menurut tim kuasa hukum diduga melibatkan Abdul Rahim bersama sejumlah orang lainnya.

“Status perkara ini pun masih dalam penyelidikan di Polresta Deli Serdang,” kata Junirwan.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Mayat Terborgol di Kendal Bukan di SPPG, Tak Ada Mitra yang Mengaku Pemilik Bangunan

Klaim Kepemilikan Sejak 1988

Junirwan menegaskan, PT Tun Sewindu telah memiliki dan menggunakan lahan tambak udang tersebut sejak 1988. Ia menyatakan perusahaan juga memiliki dokumen perizinan bangunan dan tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Jadi, menurut kami, perlu dipertanyakan jika lahan yang disebut sebagai kawasan hutan ternyata diterbitkan PBB-nya oleh pemerintah,” ujarnya.

Tim kuasa hukum PT Tun Sewindu meminta aparat penegak hukum menangani berbagai laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum.

Mereka juga berharap penanganan perkara dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan.

Junirwan turut mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan pernyataan sepihak maupun video yang beredar di media sosial.

Menurut dia, setiap informasi mengenai perkara tersebut perlu diperiksa secara cermat agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh.

(Catatan Redaksi: demi menjaga keberimbangan pemberitaan, keterangan dari Abdul Rahim alias Sadek alias Jokowi, kuasa hukumnya, Kepala Satpol PP Deli Serdang, serta kepolisian masih diperlukan untuk menjelaskan dasar laporan terhadap Marzuki, kronologi pembongkaran, dan perkembangan perkara yang disebutkan oleh tim kuasa hukum PT Tun Sewindu.)