Hukum & Kriminal

OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi dan Siapkan Pengumuman Tersangka

×

OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi dan Siapkan Pengumuman Tersangka

Sebarkan artikel ini
OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi dan Siapkan Pengumuman Tersangka
“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

JAKARTA | Titik24.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat

Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya lima klaster dugaan kasus yang berkaitan dengan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten hingga dugaan pemberian kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan informasi awal yang menyebutkan uang sekitar Rp1 miliar.

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA  Ini Dia 8 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut yang Ditetapkan KPK

Dalam rangkaian operasi tersebut, sembilan orang dari Klaten dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Mereka termasuk Hamenang dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah. Sementara itu, satu orang lainnya diamankan di Jakarta, sehingga total terdapat 10 orang yang disebut dibawa atau diamankan dalam rangkaian tersebut.

OTT Bupati Klaten, KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi dan Siapkan Pengumuman Tersangka
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Budi menjelaskan, penyelidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. KPK membagi dugaan perkara tersebut ke dalam lima klaster yang mencakup sejumlah aspek tata kelola pemerintahan.

Klaster yang didalami antara lain dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, persoalan perizinan, serta dugaan penerimaan uang melalui mekanisme upah pungut. Penyidik juga menelusuri dugaan penerimaan lain yang bersumber dari sejumlah dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Klaten.

BACA JUGA  Berantas Kampung Narkoba, Kapolri Perintahkan Kapolda Petakan Bandar hingga ke Akar Jaringan

Selain itu, KPK turut mendalami dugaan pemberian uang oleh bupati kepada oknum di BPK yang dikaitkan dengan pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

“Sehingga, dalam perkara ini ada lima klaster,” ujar Budi saat menjelaskan ruang lingkup penyelidikan tersebut.

KPK menyatakan telah menetapkan tersangka pada Kamis (15/10/2026) malam, setelah melakukan gelar perkara dan meningkatkan penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap konstruksi perkara dijadwalkan disampaikan melalui konferensi pers.

Pengungkapan lima klaster tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri satu dugaan transaksi, tetapi juga mendalami sejumlah dugaan penerimaan dan pemberian uang yang berkaitan dengan aktivitas pemerintahan daerah serta proses audit.

BACA JUGA  KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Bencana BNPB Selama Empat Tahun, Uang dan Emas Disita

Meski demikian, rincian peran setiap pihak, aliran uang, dan hubungan antara masing-masing klaster masih menunggu penjelasan resmi KPK. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Titik24.com akan mengikuti perkembangan pengumuman tersangka dan penjelasan resmi KPK mengenai konstruksi perkara OTT Bupati Klaten tersebut.*(Red01)*