Hukum & Kriminal

Ombudsman Tagih Tindak Lanjut LHP PT Universal Gloves, Dugaan Penundaan Sanksi Kembali Disorot

×

Ombudsman Tagih Tindak Lanjut LHP PT Universal Gloves, Dugaan Penundaan Sanksi Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Tagih Tindak Lanjut LHP PT Universal Gloves, Dugaan Penundaan Sanksi Kembali Disorot

MEDAN – Penanganan persoalan lingkungan yang melibatkan PT Universal Gloves (UG) kembali menjadi sorotan. Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara meminta penjelasan kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif yang sebelumnya telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Permintaan tersebut tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Nomor T/1243/LM.44-02/0098.2026/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, dengan perihal Monitor LHP Kepada Terlapor.

Dalam surat tersebut disebutkan, Ombudsman Sumut telah menyerahkan LHP kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara pada 4 Agustus 2026 di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara.

Namun, hingga surat monitoring tersebut diterbitkan, Ombudsman menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif sebagaimana dimaksud dalam LHP.

“Oleh karena itu, kami meminta Saudara agar memberikan penjelasan terhadap upaya yang telah/sedang dilakukan Terlapor dan Atasan Terlapor untuk pelaksanaan tindakan korektif dimaksud,” demikian bunyi surat tersebut.

Surat itu ditujukan kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara dan Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara. Ombudsman juga meminta penjelasan mengenai upaya yang telah maupun sedang dilakukan oleh pihak terlapor dan atasan terlapor dalam menjalankan tindakan korektif.

Ombudsman Masih Menunggu Penjelasan

Surat terbaru Ombudsman tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa proses penanganan persoalan PT Universal Gloves masih berada dalam tahap monitoring.

Ombudsman secara tertulis menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif setelah LHP diserahkan kepada pihak terkait pada 4 Agustus 2026.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, sebelumnya telah menjadi pihak yang menjelaskan posisi Ombudsman dalam persoalan tersebut. LHP yang telah diserahkan kepada pihak terkait menjadi dasar bagi proses tindak lanjut dan monitoring.

BACA JUGA  Kajati Muhibuddin Pimpin Upacara Harlah Kejaksaan RI ke-81 di Kejati Sumut

Melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026 itu, Ombudsman kembali meminta pihak terlapor dan atasan terlapor menjelaskan upaya yang telah maupun sedang dilakukan untuk menjalankan tindakan korektif.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Ombudsman RI dan Gubernur Sumatera Utara.

Sanksi Masih Menjadi Pertanyaan

Hingga kini, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengenai langkah konkret DLHK setelah adanya LHP Ombudsman.

Apakah seluruh tindakan korektif telah dijalankan? Bagaimana status pengawasan terhadap PT Universal Gloves? Dan apabila terdapat proses pemberian sanksi administratif, apa alasan serta tahapan yang membuatnya belum terlihat secara terbuka?

Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah Ombudsman melalui surat monitoring tertanggal 31 Agustus 2026 menyatakan belum memperoleh penjelasan mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif.

Kondisi ini membuat tindak lanjut dari DLHK Sumatera Utara menjadi perhatian. Publik menunggu penjelasan mengenai apa saja langkah yang telah dilakukan setelah LHP Ombudsman diserahkan, termasuk sejauh mana rekomendasi atau tindakan korektif tersebut telah dilaksanakan.

Pada akhirnya, tindak lanjut terhadap LHP Ombudsman bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian bahwa setiap temuan pemeriksaan ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan.

Dengan adanya surat monitoring tersebut, bola kini berada pada pihak terlapor dan atasan terlapor untuk memberikan penjelasan kepada Ombudsman mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif terhadap persoalan PT Universal Gloves.

DLHK Belum Beri Komentar

Sementara itu, pihak DLHK Provinsi Sumatera Utara telah dikonfirmasi wartawan terkait surat monitoring Ombudsman tersebut, termasuk mengenai perkembangan pelaksanaan tindakan korektif terhadap PT Universal Gloves.

Konfirmasi disampaikan kepada Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Provinsi Sumatera Utara, Zaenuddin Harahap. Namun hingga berita ini ditayangkan, Zaenuddin belum memberikan komentar atau penjelasan terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA  Kajati Muhibuddin Pimpin Upacara Harlah Kejaksaan RI ke-81 di Kejati Sumut

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak DLHK Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan mengenai tindak lanjut LHP Ombudsman tersebut.

Setiap tanggapan atau komentar yang disampaikan pihak DLHK setelah berita ini diterbitkan akan dimuat dan diperbarui dalam pemberitaan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.