Nasional

Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

×

Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

Sebarkan artikel ini
Penanganan Bencana, Ombudsman RI: Kolaborasi dan Pengawasan Menjadi Kunci

JAKARTA – Penanganan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat. Proses tersebut membutuhkan kolaborasi dan pengawasan berkelanjutan hingga tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Kecepatan respons pemerintah daerah, koordinasi lintas instansi, serta keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan kebutuhan dan hak masyarakat terdampak tetap terpenuhi. Karena itu, Ombudsman RI mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, serta berbagai unsur masyarakat dalam penanganan hingga pemulihan pascabencana.

Pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan berjalan efektif, tepat sasaran, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat bertemu Sekretaris Utama BNPB, Rustian, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan pemenuhan hak dan kebutuhan pelayanan publik bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah, khususnya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Bencana adalah test case atau ujian untuk melihat apakah negara hadir di tengah masyarakat. Dalam konteks inilah peran pemerintah daerah, terutama pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat desa, harus diperkuat sebagai respons cepat dalam upaya penyelamatan maupun pemulihan,” ujar Robert.

Menurutnya, kolaborasi aktif dan kesiapan dasar perlu diperkuat, baik dari sisi sumber daya manusia, anggaran, maupun jejaring antarinstansi. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat memberikan respons cepat sebelum dukungan dari pemerintah pusat maupun berbagai kementerian/lembaga tiba di wilayah terdampak.

Masih Banyak Pekerjaan pada Tahap Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Dalam pemantauannya, Ombudsman RI mencatat masih terdapat pekerjaan besar pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi di sejumlah wilayah Sumatera.

Persoalan tersebut antara lain menyangkut hunian, jembatan dan konektivitas, sungai serta pengendalian banjir, irigasi dan pertanian, bendungan dan prasarana air, hingga pemulihan mata pencaharian masyarakat.

Dari 1.227 sasaran penanganan jembatan, sebanyak 574 masih dalam proses, sementara 653 belum selesai.

Persoalan juga ditemukan dalam pembangunan hunian tetap (huntap). Sejumlah hambatan masih berkaitan dengan validasi data by name by address (BNBA), kepastian lokasi dan lahan, proses pembangunan, hingga model hunian yang akan diberikan kepada masyarakat terdampak.

BACA JUGA  TNI dan Kadus Kompak Bersih-bersih, Kopdes Merah Putih MMTC Pancing Segera Jalan

Di Sumatera Barat, persoalan pendataan korban juga masih ditemukan di lapangan. Salah satunya terkait masyarakat yang rumahnya terdampak lumpur, tetapi belum seluruhnya memperoleh bantuan.

Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan kriteria serta standardisasi dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan. Ombudsman juga menerima persoalan mengenai kompensasi atau ganti rugi akibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk persoalan ketersediaan air bersih yang belum segera terpenuhi bagi masyarakat terdampak.

Data Korban di Sumut Masih Berbeda

Sementara di Sumatera Utara, Ombudsman menemukan adanya perbedaan klasifikasi hunian terdampak ringan, sedang, dan berat antara data pemerintah daerah dengan data pemerintah pusat.

Data awal yang berada pada kisaran 24.000 unit kemudian berubah menjadi sekitar 17.000 unit. Perbedaan tersebut dinilai perlu segera diklarifikasi melalui mekanisme verifikasi dan validasi bersama agar masyarakat tidak dirugikan akibat perbedaan basis data antar-lembaga.

Ombudsman juga menyoroti persoalan relokasi masyarakat dari zona merah yang belum berjalan maksimal. Salah satu pengaduan yang diterima Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara terkait persoalan tersebut hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memadai.

Aceh Hadapi Kendala Hunian dan Rantai Pasok

Di Aceh, Ombudsman RI menemukan persoalan pembangunan hunian tetap yang masih menghadapi sejumlah kendala.

Hambatan pemulihan hunian tidak hanya disebabkan persoalan anggaran dan administrasi, tetapi juga berkaitan dengan rantai pasok dan kapasitas pasar. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kelangkaan semen di Aceh Tengah dan Aceh Tamiang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemulihan pascabencana membutuhkan dukungan lintas sektor, tidak hanya dalam aspek pembiayaan, tetapi juga ketersediaan material dan kesiapan sistem pendukung pembangunan.

NTT, Pemulihan Tak Hanya Soal Hunian

Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur (NTT), Ombudsman RI mencatat persoalan yang dihadapi masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan fisik, tetapi juga trauma sosial dan keberlanjutan pelayanan publik.

Lebih dari sepuluh hari setelah bencana pada 14 Agustus 2026, masih terdapat masyarakat yang belum memperoleh bantuan. Persoalan hunian, pendataan korban penerima bantuan, serta akses terhadap layanan dasar juga masih menjadi perhatian.

Ombudsman mencatat kondisi layanan kesehatan di sejumlah wilayah terdampak masih memprihatinkan. Pada saat yang sama, koordinasi antarinstansi juga belum berjalan optimal.

BACA JUGA  Tutup 290 BUMN Bermasalah, Prabowo Klaim Negara Hemat Rp50 Triliun; 700 Lagi Menyusul

Pelayanan administrasi publik masih menghadapi sejumlah hambatan, terutama dalam bidang kependudukan, pendidikan, dan kesehatan. Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena masyarakat terdampak bencana tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan publik, meskipun berada dalam situasi darurat maupun masa pemulihan.

Ombudsman Siapkan Pengawasan dan Tindak Lanjut

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman RI akan menindaklanjuti persoalan melalui mekanisme pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Pengaduan yang memiliki indikasi maladministrasi akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Sementara persoalan yang membutuhkan penyelesaian lintas instansi akan dikoordinasikan bersama BNPB dan kementerian/lembaga terkait.

Ombudsman RI juga mendorong pemerintah memastikan tersedianya data yang akurat dan inklusif, peta kebutuhan real-time berbasis wilayah, komunikasi publik yang transparan, pelibatan masyarakat, serta kanal pengaduan yang aktif di tingkat pusat maupun daerah.

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menyambut baik penguatan koordinasi tersebut. BNPB menegaskan bahwa penanganan bencana membutuhkan kolaborasi multipihak agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan lebih efektif.

Ribuan Bencana Terjadi Sepanjang 2026

Berdasarkan data BNPB per 1 September 2026, tercatat 1.654 bencana sepanjang 2026 dengan 379 korban meninggal dunia.

Gempa NTT berkekuatan 7,7 SR yang terjadi pada 15 Agustus 2026 tercatat menyebabkan 127 orang meninggal dunia, 1.668 orang luka-luka, dan 181.354 orang mengungsi. Bencana tersebut juga mengakibatkan kerusakan pada 97.215 rumah dan 3.266 fasilitas umum.

Besarnya dampak tersebut memperlihatkan bahwa penanganan bencana tidak dapat hanya mengandalkan respons darurat. Pemulihan membutuhkan koordinasi panjang, akurasi data, ketersediaan sumber daya, serta pengawasan agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Pencegahan BNPB Abdul Muhari, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan BNPB Andi Eviana, serta Direktur Penanganan Darurat Wilayah I Agus Riyanto beserta jajaran.

Dari Ombudsman RI hadir Kepala Keasistenan Utama IV Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Budhi Masturi beserta jajaran. Turut hadir secara daring Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Adel Wahidi, serta Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT Yosua Karbeka.