DELI SERDANG — Sebuah gudang di Jalan Industri No. 52, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan aktivitas LPG subsidi 3 kilogram.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Gen Z Sumut, Rudi Hutabarat, S.H., setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang mengaku resah. Laporan itu disampaikan melalui direct message (DM) Instagram dan disertai video yang disebut memperlihatkan aktivitas LPG 3 kilogram di lokasi tersebut.
Sebagai warga asal Tanjung Morawa, Rudi mengaku cukup mengetahui keberadaan gudang tersebut. Menurutnya, bangunan itu sebelumnya digunakan untuk usaha kayu dan kemudian pernah dimanfaatkan sebagai bengkel.
“Setahu saya, dulu tempat itu digunakan untuk usaha kayu, kemudian kalau tidak salah pernah menjadi bengkel. Sekarang kok menjadi gudang gas. Ini cukup aneh dan perlu dijelaskan,” ujar Rudi.
Untuk memastikan informasi tersebut, Rudi kemudian meminta keterangan Kepala Desa Tanjung Morawa B, Nazarianti. Dari keterangan yang diterimanya, pemerintah desa mengetahui bahwa gudang tersebut kini digunakan sebagai gudang gas. Namun, pihak desa mengaku tidak mengetahui secara pasti aktivitas yang berlangsung di dalamnya lantaran pengelola disebut tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
“Seingat kami, gudang itu sudah lama tutup sampai saya dilantik menjadi kepala desa dan tidak ada kegiatan. Namun, sekarang memang sepengetahuan kami beroperasi sebagai gudang gas. Apa yang dilakukan di dalam kami tidak tahu karena mereka tidak pernah berkoordinasi dengan desa,” ujar Nazarianti kepada Rudi.
Rudi juga mengaku telah menghubungi Kapolsek Tanjung Morawa untuk menyampaikan persoalan tersebut. Namun, hingga informasi ini disampaikan, ia mengatakan belum mendapatkan respons.
Menurut Rudi, pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat. Ia menegaskan, dirinya tidak ingin langsung menuduh adanya pelanggaran, tetapi meminta aparat dan instansi terkait memastikan legalitas serta aktivitas yang berlangsung di gudang tersebut.
“Jangan langsung menuduh, tetapi jangan juga dibiarkan. Periksa gudangnya. Kalau memang ditemukan penyimpangan dalam distribusi atau penyimpanan LPG 3 kg bersubsidi, tindak sesuai hukum. Subsidi harus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tegasnya.
Rudi menilai pengawasan terhadap LPG 3 kilogram perlu dilakukan secara serius mengingat gas tersebut merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Menurutnya, pemeriksaan bukan hanya penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
“Yang paling penting adalah memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat yang memang membutuhkan,” pungkas Rudi.





