JAKARTA | titik24 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, emas, dan aset kripto dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (16/10/2026), setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan. Perkara ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa lima tersangka terdiri atas dua tenaga ahli Kepala BNPB, seorang pejabat pembuat komitmen (PPK), serta dua pihak swasta.
Mereka adalah Bima Setiawan (BMS), Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Gery Prasetiawan (GER), dan Syifa Nrika Ghifarin (SNG).
Bima Setiawan merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB, Letnan Jenderal TNI Suharyanto. Sementara itu, Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
Adapun Gabriel Purwaka Sigit menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus PPK. Dua tersangka lainnya, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin, berasal dari pihak swasta.
Diduga Berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam penyidikan perkara tersebut, KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa yang berlangsung pada periode 2024–2026.
Penyidik menduga sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima Setiawan. Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar selama periode tersebut.
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK juga mengusut dugaan penerimaan imbalan terkait sejumlah paket pengadaan.
Menurut keterangan KPK yang diberitakan sebelumnya, Richard Erlangga diduga menerima uang melalui perantara dari Gery Prasetiawan sebesar Rp2,38 miliar selama periode Januari hingga September 2026.
KPK juga menduga Gery memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit. Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin diduga terlibat dalam perkara suap yang berbeda dari perkara yang melibatkan Gery.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.
Barang Bukti Rp5,47 Miliar
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar.
Berdasarkan keterangan penyidik, barang bukti itu meliputi uang tunai rupiah sebesar Rp3,35 miliar, uang sebesar 7.500 dolar Amerika Serikat, serta 9.000 dolar Singapura.
Penyidik juga mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.
KPK menyebut sebagian besar uang tunai rupiah dan valuta asing ditemukan dari Gabriel Purwaka Sigit, termasuk dari tempat penyimpanan aman dan rekening.
Dalam operasi tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 15 orang untuk diperiksa, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. Namun, Rustian tidak termasuk dalam lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
KPK kemudian menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan keadaan darurat dan bencana. Pengusutan kasus tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme pengadaan, aliran dana, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Meski demikian, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Para tersangka memiliki hak untuk membela diri dan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





