
Jakarta | Titik24.com — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 313 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari lima wilayah ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan tersebut dilakukan secara serentak pada Rabu dini hari melalui jalur darat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Ditjenpas memperketat pembinaan serta pengamanan terhadap warga binaan yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi atau high risk.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan 313 WBP yang dipindahkan berasal dari lima wilayah, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, DKI Jakarta, Lampung, dan Sumatera Selatan.
“Seluruh WBP yang dipindahkan dikategorikan sebagai pelanggar dengan kategori high risk atau berisiko tinggi,” kata Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Tatan, pemindahan dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pembinaan yang lebih ketat di lapas-lapas yang berada di Pulau Nusakambangan. Kebijakan tersebut menyasar warga binaan yang dinilai membutuhkan pengawasan dan pengamanan secara lebih intensif.
Dari total 313 WBP yang dipindahkan, sebanyak 10 orang merupakan warga binaan Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat. Mereka sebelumnya menjadi sorotan setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan pesta narkoba di dalam kamar sel dan viral di media sosial.
Pemindahan 10 WBP tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan narkoba di dalam rutan. Berdasarkan pemeriksaan internal, kesepuluh warga binaan tersebut dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan amphetamine dan methamphetamine dalam urine 10 WBP tersebut.
Tatan mengatakan seluruh warga binaan diberangkatkan secara bersamaan menuju lapas di Pulau Nusakambangan untuk menjalani pembinaan dan pengawasan dengan tingkat pengamanan yang lebih ketat.
Pemindahan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap warga binaan berisiko tinggi sekaligus memastikan proses pembinaan tetap berjalan sesuai ketentuan pemasyarakatan.





