Belawan, Titik24 – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial A (34), warga Kecamatan Labuhan Deli, diamankan bersama 15 paket sabu siap edar di kediamannya.
Penangkapan dilakukan pada Rabu 02/09/2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Veteran Pasar VII. Menindaklanjuti laporan itu, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
Saat digerebek, petugas mengamankan A. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disimpan dalam tas cokelat di dalam lemari kamar pelaku.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barang Bukti dari lokasi, 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17,20 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 dompet kecil warna merah muda, 1 tas warna cokelat dan Uang tunai Rp600.000
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH membenarkan pengungkapan tersebut, Minggu (06/09/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti. Hasilnya, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar dan menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 17,20 gram” ujar AKP A.R. Riza.
Kasat Narkoba menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan memberishkan Belawan dari narkoba.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan. Informasi tersebut akan kami dalami untuk mengungkap jaringan lainnya” tegasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.(As/red)


