Daerah

Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Menyeluruh Kebakaran PT Evyap

×

Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Menyeluruh Kebakaran PT Evyap

Sebarkan artikel ini
Pemuda Muhammadiyah Sumut Desak Investigasi Menyeluruh Kebakaran PT Evyap

MEDAN – Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan investigasi menyeluruh terhadap kebakaran yang terjadi di lingkungan PT Evyap Sabun Indonesia, anak perusahaan Evyap Group yang bergerak sebagai produsen sabun dan produk perawatan tubuh.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komunikasi, Informasi, dan Telekomunikasi PW Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara, Ikwal Pasaribu. Ia menilai penanganan peristiwa tersebut tidak cukup hanya dengan memadamkan api dan mengidentifikasi korban, tetapi juga harus menyentuh aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengawasan operasional perusahaan, hingga pemenuhan hak-hak pekerja dan korban.

“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, terdapat tiga orang korban dan empat orang karyawan yang hingga kini dilaporkan hilang kontak. Kondisi ini harus segera mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait,” ujar Ikwal.

Menurutnya, status para pekerja yang belum diketahui keberadaannya harus segera dipastikan melalui proses pencarian, identifikasi, dan pendataan resmi terhadap seluruh pekerja yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi.

Selain persoalan korban, Pemuda Muhammadiyah Sumut juga mempertanyakan aspek administrasi, perizinan, serta penerapan standar keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

“Jika benar terdapat aktivitas atau fasilitas dengan ketinggian sekitar 50 meter, maka harus dipastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja, izin operasional, inspeksi, serta standar K3 telah dipenuhi,” katanya.

Ikwal juga menyoroti informasi mengenai titik ledakan yang disebut berada di bagian tengah fasilitas. Menurutnya, informasi tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan forensik oleh pihak berwenang.

“Apabila informasi tersebut benar, aparat harus melakukan pemeriksaan teknis dan forensik untuk mengetahui sumber ledakan, material yang terlibat, sistem pengamanan, serta kemungkinan adanya kelalaian dalam pengoperasian fasilitas,” tegasnya.

BACA JUGA  Resmikan Jembatan Bailey di Tapteng, Bobby Nasution Janji Beri Modal Usaha untuk Warga

Posisi Operator dan Tanggung Jawab Manajemen

Hal lain yang dinilai penting untuk diperiksa adalah posisi dan tanggung jawab operator ketika kejadian berlangsung.

Ikwal mengatakan, apabila fasilitas tersebut memang dioperasikan oleh tenaga khusus, maka kompetensi operator, prosedur kerja, sistem pengawasan, serta aktivitas sebelum kejadian perlu diperiksa secara objektif.

“Pertanyaan penting lainnya adalah, di mana posisi dan apa tanggung jawab operator saat kejadian berlangsung? Apabila fasilitas tersebut memang dioperasikan oleh tenaga khusus, maka keberadaan operator, kompetensi, prosedur kerja, sistem pengawasan, dan rekaman aktivitas sebelum kejadian harus diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan. Tanggung jawab manajemen perusahaan perlu ditelusuri, termasuk sejauh mana prosedur keadaan darurat telah disiapkan dan dijalankan ketika kebakaran terjadi.

Pemuda Muhammadiyah Sumut Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Dalam pernyataannya, Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara meminta pemerintah dan aparat terkait melakukan sejumlah langkah.

Pertama, melakukan audit menyeluruh terhadap aspek administrasi, perizinan, operasional, serta penerapan K3 di perusahaan, sekaligus memastikan jumlah korban dan seluruh pekerja yang berada di lokasi saat kejadian dapat terdata secara akurat.

Kedua, aparat penegak hukum diminta melakukan investigasi secara profesional dan independen untuk memastikan penyebab kebakaran maupun ledakan, termasuk memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap prosedur keselamatan.

Ketiga, status empat karyawan yang dilaporkan hilang kontak harus segera dipastikan melalui proses pencarian dan identifikasi resmi.

Keempat, pemerintah diminta memastikan seluruh korban memperoleh hak-haknya, termasuk bantuan, santunan, layanan kesehatan, serta hak ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, posisi dan tanggung jawab manajemen perusahaan harus diperiksa, termasuk mengenai kesiapan dan pelaksanaan prosedur tanggap darurat ketika insiden terjadi.

BACA JUGA  Buka Kesempatan Generasi Muda Tekuni Sepatu Roda* ‎

“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran serius terhadap perizinan, keselamatan kerja, atau ketentuan hukum, pemerintah harus memberikan sanksi tegas, termasuk evaluasi dan, apabila memenuhi dasar hukum, pencabutan izin PT Evyap,” kata Ikwal.

Ia menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami meminta seluruh proses penyelidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Minta Komisi XIII DPR RI Turut Mengawasi

Selain meminta pemerintah dan aparat penegak hukum bergerak, Pemuda Muhammadiyah Sumatera Utara juga mendorong Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian terhadap penanganan kasus tersebut.

Menurut Ikwal, pengawasan parlemen diperlukan terutama apabila dalam proses penanganan ditemukan dugaan persoalan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja, perlindungan hukum, keselamatan kerja, maupun tanggung jawab perusahaan.

“Kami meminta Komisi XIII DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus ini, terutama apabila terdapat dugaan pelanggaran hak pekerja, aspek perlindungan hukum, maupun persoalan yang berkaitan dengan keselamatan dan tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.

Ikwal menegaskan, peristiwa kebakaran tersebut tidak boleh berakhir hanya pada pemadaman api dan pendataan korban. Menurutnya, harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengetahui penyebab kejadian serta memastikan ada atau tidaknya kelalaian.

“Kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada penanganan kebakaran. Yang harus dijawab adalah mengapa kejadian tersebut bisa terjadi, apakah seluruh prosedur K3 telah dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban hukumnya terhadap pekerja,” pungkasnya.